PPKM Mikro dan Kota Berlanjut, Antisipasi Lonjakan di Tempat Wisata

PPKM Mikro dan Kota Berlanjut, Antisipasi Lonjakan di Tempat Wisata

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kota memasuki jilid lima. Perpanjangan itu berlaku mulai Rabu 28 April sampai 9 Mei mendatang.

"Perpanjangan PPKM ini masih sama seperti yang keempat. Tidak ada perubahan signifikan. Tapi ada catatan, menjelang Idulfitri kita akan evaluasi," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli, Senin (26/4/2021). Beberapa hal akan dievaluasi terkait kebijakan jelang Lebaran. Ia menitikberatkan evaluasi itu untuk mencegah berkumpulnya masyarakat skala besar. Baik saat pelaksanaan ibadah salat berjamaah Idulfitri, dan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat-tempat rekreasi. Karena disinyalir masyarakat akan memanfaatkan masa liburan untuk berwisata. "Itu yang menjadi perhatian kita di PPKM kelima," katanya. Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan melanjutkan PPKM meski grafik COVID-19 di Kota Minyak cenderung melandai. Bahkan Zulkifli menyebut, satgas tidak menemukan zona oranye dan zona merah di Kota Minyak. Tersisa zona kuning di beberapa daerah yang artinya berada di status waspada. "Jadi tidak ada rumah ibadah yang harus kita tutup sementara selama PPKM mikro," katanya.

WILAYAH ALGOMERASI TUNGGU DISHUB

Selain itu, Zulkifli juga menyinggung soal kaitan PPKM dengan aturan mobilitas antarkota. "PPKM lebih kepada pengaturan lingkungan. Kalau pergerakan orang kita tunggu hasil rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim," ungkapnya. Menurutnya, satgas tingkat kota juga sedang menunggu kepastian soal penerapan wilayah algomerasi antarkabupaten-kota se-Kaltim. Ia mencontohkan yang termasuk wilayah algomerasi seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). "Kalau aturan satgas sendiri sudah ada ketentuannya bahwa pergerakan orang antar wilayah ada kategori pra mudik, larangan mudik dan paska (lebaran)," katanya. Nah, jika mengikuti aturan satgas pusat, maka setiap pelaku perjalanan harus membawa surat keterangan negatif antigen, PCR atau GeNose. Untuk memastikan kondisi kesehatan orang yang sedang bepergian. Syarat itu, kata dia, tidak berlaku jika wilayah antarkabupaten-kota se-Kaltim masuk dalam kategori wilayah algomerasi. "Makanya kita tunggu hasil rapatnya," imbuhnya. (ryn/fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: