RPJMD PPU Disesuaikan dengan Pemindahan IKN

RPJMD PPU Disesuaikan dengan Pemindahan IKN

PPU, nomorsatukaltim.com -Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) PPU 2018-2023 menyesuaikan dengan pemindahan ibu kota negara (IKN).

Rencana pemindahan itu masuk dalam kebijakan nasional. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang memuat rencana pemindahan IKN. Hal ini menjadi pertimbangan dalam forum konsultasi publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) tahun 2018-2023 Penajam Paser Utara (PPU). Menyesuaikan dengan wacana besar itu di daerah. Asisten III bidang Administrasi Umum, Surodal Santoso menuturkan ada beberapa isu prioritas. Di antaranya pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pemerintahan. Rancangan awal perubahan RPJMD PPU ini menjadi pijakan atau pedoman bagi SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra). Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. "Serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif, " kata Surodal, Selasa, (27/4/2021). Adapun pelaksanaan forum konsultasi publik Rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2018 - 2023 bersifat wajib. Tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan rancangan awal Perubahan RPJMD di Kabupaten PPU. Tentu hal ini memang perlu dilakukan. Karenakan adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. "Dan tentu saja peraturan tentang RPJMN 2020 yang didalamnya memuat rencana pemindahan IKN," sebutnya. Selain itu, lanjut Surodal, bahwa RPJMD juga merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional. Di sana memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah. "Oleh karena itu, untuk keselarasan, harmonisasi, dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah," tutupnya. (rsy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: