Nelayan Terancam Dibui Seumur Hidup

Nelayan Terancam Dibui Seumur Hidup

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com - SEORANG nelayan berinisial AS (32) ditangkap jajaran Satpolairud Polresta Balikpapan. Ia tertangkap hendak menggunakan bahan peledak ketika menangkap ikan pada Jumat (23/4) lalu.

Kasat Polairud Polresta Balikpapan, AKP Ratno mengatakan bahwa pada saat itu sekitar pukul 10.30 Wita, jajarannya mendapati sebuah kapal putih yang hendak keluar dari perairan Balikpapan. Tepatnya di area BUI 11 atau teluk Balikpapan. Tim Patroli Satpolairud Polresta Balikpapan kemudian mendekati kapal yang belakangan diketahui bernama Simbar tersebut. Dan di dalamnya, ditemukan 5 Anak Buah Kapal (ABK) dan AS yang menjadi juru mudinya. Di samping itu, jajaran kepolisian juga mendapati bahan peledak berupa pupuk amonium nitrat dan cat kaleng tipe chrome, yang diduga milik nelayan tersebut. Usai diinterogasi, AS lantas mengakui bahwa bahan tersebut akan digunakan sebagai peledak untuk mendulang ikan di kawasan Pulau Balak-Balakan, Sulawesi Barat. "Kemudian anggota Kepolisian Satpolair Polresta Balikpapan mengamankan pelaku dan barang bukti bahan peledak tersebut," ujar AKP Ratno, Senin (26/4). Selain dari kedua bahan kimia tersebut, Satpolairud Polresta Balikpapan juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 2 karung berisi botol kaca, 1 utas selang sepanjang 5 meter, 19 buah besi pemberat dan 1 unit Kapal Simbar yang digunakan AS. "Sementara itu, AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk kelima ABK lain, sebatas saksi," jelasnya. Berdasarkan keterangan tersangka, bahan peledak tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di kawasan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Sehingga tak menutup kemungkinan orang tak dikenal tersebut masuk dalam DPO. "Kita sedang dalami lagi dari mana dia mendapatkan bahan-bahan ini. Bisa saja penyedia bahan-bahan ini kita tetapkan DPO," tambahnya. Berkat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat Nomor 12 tahun 1981. Dengan regulasi itu, terang AKP Ratno, AS terancam penjara seumur hidup, hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: