Tak Mau “Ngarap” Dana ke Pusat, Kutim Lebih Fokus Cari Investor

Tak Mau “Ngarap” Dana ke Pusat, Kutim Lebih Fokus Cari Investor

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutim memiliki rencana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar ketergantungan APBD terhadap dana bagi hasil Pemerintah Pusat dapat berkurang. Salah satunya investasi.

Sekkab Kutim, Irawansyah mengatakan upaya awal peningkatan PAD dengan berharap pada masuknya investasi besar ke Kutim. Dari investasi tersebut diprediksi bakal berefek pada penambahan sumber pendapatan. “Karena dari investasi itu kami bisa menggali sumber-sumber baru PAD,” ucap Irawansyah. Sumber baru yang dimaksud, seperti pajak kendaraan dari perusahaan. Begitu juga dengan retribusi kendaraan berat. Begitu juga dengan penambahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari kantor perusahaan. “Ataupun izin retribusi usaha. Bisa saja dari anak perusahaan yang dibuat oleh investor,” paparnya. Belum lagi adanya penambahan penduduk yang berasal dari karyawan perusahaan. Otomatis juga akan menambah pemasukan retribusi daerah. Hal itu menurutnya adalah bagian dari efek masuknya investasi ke daerah. “Jadi saya yakin pajak daerah nilainya juga akan meningkat,” imbuhnya. Diketahui, saat ini ada beberapa penanam modal besar datang ke Kutim. Pertama adalah gabungan tiga perusahaan raksasa untuk membuat pabrik metanol batu bara. Nilai investasinya mencapai Rp 30 triliun. Kemudian ada pula pabrik semen dengan investasi sebesar Rp 14 triliun. Apalagi Pemkab Kutim juga sedang menarik investasi baru. Penguatan industri hilir kelapa sawit jadi proyeksi utama. Sehingga produk turunan langsung bisa diolah di Kutim. Walaupun sejauh ini belum ada investor yang berminat. Tapi tentu rencana ini bakal jadi pundi baru kas daerah nantinya. Sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa digarap pemkab untuk menambah PAD. Seperti pajak hotel dan restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan. Belum lagi pajak reklame, hingga pajak mineral bukan logam dan pajak air dan tanah. Semuanya bisa digarap oleh daerah. Begitu pula pada sisi retribusi daerah. Pemkab Kutim berpeluang meraup cuan tambahan dari retribusi pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak KTP dan akta. Pelayanan pasar dan retribusi parkir. Itu semua sudah diatur dalam UU no 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Irawansyah pun mengakui memang masih perlu optimalisasi PAD. Terkait hal tersebut ia memastikan bakal ada pembenahan. Termasuk mendorong instansi terkait dapat menggali potensi PAD bagi daerah. “Kami akan siapkan berbagai rencana nantinya. Semua sektor potensi PAD akan digarap,” tandasnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: