Tahan Dulu Nafsu Mudik, Dilarang Sama Pemkab Kukar

Tahan Dulu Nafsu Mudik, Dilarang Sama Pemkab Kukar

Kukar, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kukar sudah mengambil sikap. Tak ada aktivitas mudik diperkenankan tahun ini.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) Forkopimda Kutai Kartanegara baru-baru ini. Sebagaimana aturan pemerintah pusat. Yang diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan hanya kalangan terbaras. Yakni warga yang memiliki urusan bisnis. Selain itu juga pembatasan aktivitas perjalanan diharapkan tidak menggangu arus transportasi dan distribusi bahan pokok ke Kukar. Sehingga ketersediaan bahan pokok tercukup dan tidak terjadi gejolak harga di masyarakat. "Kalau untuk sekedar silaturahim, ya disesuaikan dengan aturan yang ada. Ini tidak terlepas bagaimana aturan nasional yang kita terapkan di Kukar," ujar Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Jangan sampai kegiatan aktivitas mudik malah menambah klaster penularan COVID-19. Melihat kasus COVID-19 di Kutai Kartanegara melandai. Ini perlu peran serta masyarakat luas. Senada Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting pun sepakat. Menyarankan masyarakat menahan diri tidak mudik. Mengingat pandemi COVID-19 belum usai. Sementara itu sebanyak 234 personel Polres, bersama 187 personel dari instansi lainnya bakal mengamankan Ramadan hingga Idulfitri 1442 Hijriah nanti. Yakni dengan mendirikan sekitar 19 pos. rinciannya 1 Pos Pelayanan, 1 Pos Terpadu yang akan ditempatkan di eks Pelabuhan Pulau Kumala. 2 Pos Penyekatan di Pal 5 Tenggarong dan Tenggarong Seberang untuk memantau dan mengantisipasi keluar masuknya orang di wilayah Kutai Kartanegara. Serta 15 Pos Pengamanan di kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Kukar. "Kita akan mendirikan pos H-6 sebelum Idulfitri," pungkas Irwan. (mrf/ boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: