Perpanjangan PPKM Balikpapan Tunggu Evaluasi Zonasi

Perpanjangan PPKM Balikpapan Tunggu Evaluasi Zonasi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan belum memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Kota keempat kalinya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, satgas akan menunggu hasil evaluasi zonasi pekan ini. "Kalau beberapa hari ini naik lagi angka terkonfirmasi positif. Kalau trennya naik terus, pasti kita akan memperpanjang," ujarnya, Jumat (23/4/2021). Ia menyebut, angka terkonfirmasi positif harian di Kota Minyak sudah semakin melandai. Bahkan dua hari belakangan, jumlah angkanya serupa. Rata-rata nerada di angka 26 sampai 40 kasus positif harian. Jika tidak bisa turun lebih rendah lagi, kata Rizal, maka satgas tidak segan memperpanjang PPKM. Bahkan memberlakukan pengetatan pada beberapa sektor. Yang dianggap memengaruhi peningkatan kasus positif harian. "Kita cermati ada beberapa wilayah yang longgar sekali. Malam hari kafe ramai sekali," katanya. Ia menyebut beberapa wilayah mulai ramai kembali di waktu-waktu tertentu, yakni saat menunggu waktu berbuka puasa. Misalnya peningkatan kunjungan di Warung Coto Makassar di Pasar Segar. Begitu juga di kawasan kuliner Pasar Klandasan, yang lokasinya persis menghadap Teluk Balikpapan. Menurutnya ada kecenderungan peningkatan kasus per zonasi. Meski sampai saat ini data satgas masih menunjukkan zona kuning mulai mendominasi. Namun hasil evaluasi per pekan, dikhawatirkan berubah cenderung mengarah ke oranye dan merah. "Kita khawatir Sabtu dan Minggu, setelah puasa, kemungkinan mulai naik karena pelonggaran. Nanti kita lihat lagi besok," terangnya. Kota Minyak sudah menerapkan PPKM Mikro dan Kota sebanyak tiga kali perpanjangan. Perpanjangan terakhir dijadwalkan selama dua pekan. Yaitu dimulai sejak 14 Maret sampai 27 Maret, mendatang. Adapun kebijakan dan pelonggaran selama PPKM jilid ketiga yakni sangat berkaitan dengan aturan pelaksanaan ibadah selama Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: