Residivis Narkoba Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 205 Gram

Residivis Narkoba Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 205 Gram

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Lima tahun berada di balik jeruji besi rupanya tak membuat AW (54) kapok. Setelah dinyatakan bebas pada 8 Mei 2019 lalu, residivis kasus yang sama ini kembali menjalani pekerjaan lamanya. Yakni menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Akibatnya, buruh lepas yang beralamat di Jalan Gunung Empat, RT 17 Margo Mulyo, Balikpapan Barat itu terpaksa harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (19/4/2021) lalu sekira pukul 18.00 Wita di Gang Bukit Tanjung RT 01, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan. Penangkapan tersebut didasari adanya informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim opsnal Reskoba pun kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. "Saat anggota opsnal di TKP, mencurigai ada seseorang yang mengendarai sepeda motor. Kemudian diberhentikan ke tepi jalan dan diadakan penggeledahan," ujar Waka Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto, Jumat (23/4/2021). Saat digeledah, diketemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat 205 gram dalam dashboard sepeda motor yang dikendarai tersangka. Tersangka pun tidak dapat mengelak. "Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa empat buah plastik klip bening, empat lembar tisu warna putih dan empat lembar lakban warna coklat yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit handphone dan motor tersangka," jelasnya. Lanjut Iptu Tri, berangkat dari TKP tersebut petugas kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Hasilnya, petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu buah sendokan dari sedotan plastik warna putih. "Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak lima paket sabu berat bruto 206 gram. Tersangka mengakui jika sabu tersebut benar miliknya yang di beli dari seseorang yang dipanggil BOS (DPO) dengan harga per gramnya satu juta rupiah," tambahnya. Tersangka diketahui jika sudah dua kali melakukan transaksi narkotika setelah bebas dari penjara pada tanggal 8 Mei 2019 lalu. "Sebelumnya 5 gram, yang kedua ini pengakuannya disuruh mengambil dan menyimpan, dan akan ada yang mengambil lagi," jelas Iptu Tri. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun. Karena Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bom/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: