Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Samarinda Dituntut Bayar Denda Rp 1 Miliar

Para pengedar uang palsu (Upal) mesti memerhatikan sidang ini. Akibat ulah nakalnya, pasangan suami istri (Pasutri) ini menghadapi tuntutan jaksa di persidangan. Sanksi penjara sudah menanti mereka.

nomorsatukaltim.com - Sidang kasus pemalsuan mata uang dan uang kertas digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (22/4/2021). Kedua terdakwa dengan nomor perkara 213/Pid.B/2021/PN Smr, yakni Wahyudin Efendi alias Iwan bersama istri sirinya, Suarni alias Ani didudukkan sebagai pesakitan. Hasanuddin selaku ketua majelis hakim didampingi Parmatoni dan Muhammad Nur Ibrahim selaku hakim anggota, serta Sudarto sebagai jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan. Usai menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, ketua majelis hakim memulai persidangan. Usai ketukan palu sidang, JPU Sudarto langsung membacakan tuntutan kepada pasutri pengedar uang palsu tersebut. Diketahui, mereka diringkus aparat pada Selasa (15/12/2020) lalu di Jalan Poros Samarinda-Bontang. "Menyatakan perbuatan terdakwa Wahyudin Efendi alias Iwan bersama dengan terdakwa Suarni alias Ani, perbuatan para terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 26 (1)  UU (Undang-Undang) RI nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU Sudarto. "Wahyudi Efendi dituntut pidana penjara dua tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan, dan Suarni alias Ani dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan," pungkasnya. Atas tuntutan jaksa, terdakwa diberi hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum. Sidang dilanjutkan Kamis (29/4/2021) pekan depan. Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan berupa uang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 459 lembar, uang diduga palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak 169 lembar, uang asli sebesar Rp 167 ribu diduga hasil dari kejahatan penjualan uang palsu, satu buah cutter, sembilan buah mata cutter besar, empat buah mata cutter kecil, satu buah gunting, dua buah tas pinggang, dan satu dompet warna coklat. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: