Arsul Sani Desak Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut paspor Jozeph Paul Zhang. Yang diduga telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, pencabutan paspor penting dilakukan. Karena saat ini Jozeph berada di luar Indonesia.
“Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018,” kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4). Ia menerangkan, pencabutan paspor Jozeph bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Menurut Wakil Ketua MPR itu, Pasal 25 Permenkumham tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyatakan, paspor seseorang dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang jika pemegang paspor tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol. Arsul menyatakan, Jozeph dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan bisa dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP. “Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut, maka dapat dilakukan penarikan paspor,” kata Waketum PPP itu. “Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena tidak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi (bisa) menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor. Dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan,” imbuhnya. Diketahui, kasus penistaan agama Jozeph saat ini tengah diusut Bareskrim Polri. Karena yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph diketahui berada di luar negeri. Polri telah bekerja sama dengan jaringan Interpol untuk memburu yang bersangkutan. (cnn/qn) Sumber: DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul ZhangCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: