Nestapa Petani Plasma Kutim, Sertifikat Tanah Dijamin ke Bank Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Nestapa Petani Plasma Kutim, Sertifikat Tanah Dijamin ke Bank Tanpa Sepengetahuan Pemilik

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur yang merupakan petani plasma di Kabupaten Kutai Timur sulit tidur. Gara-gara bekas pengurus koperasi menjaminkan sertifikat tanah ke bank tanpa sepengetahuan pemilik.

Persoalan ini mencuat dua tahun lalu, ketika pihak koperasi melakukan pinjaman bekerja sama dengan PT GSS. Kerja sama itu terkait mitra perkebunan plasma kelapa sawit. Para pengurus baru koperasi, mengadukan kasus itu ke DPRD Kaltim, pekan lalu(12/4/2021). Modus yang dilakukan pelaku ialah mengalihkan pinjaman kepada bank lain, setelah pencairan dari bank pertama dilakukan. “Pengurus lama mengalihkan pinjaman ke BNI Cabang Bontang sebesar Rp 7 miliar, setelah pinjaman pertama di Bank Mandiri Cabang Sangatta cair,” kata Yulius, kuasa hukum yang mewakili warga. “Padahal jika pinjaman hendak diteruskan, seharusnya ada persetujuan dari pihak koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus,” imbuhnya. "Ada 103 pemilik sertifikat serta-merta dialihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Lalu cair pinjaman itu, jadi ini ada ranah korupsinya," imbuh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin. Kasus itu memang bergulir ke Karang Paci setelah anggota dan pengurus baru koperasi mengadu. Jahidin mencium penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya. “Biasanya bank yang merupakan milik BUMN tidak bisa serta merta mencairkan pinjaman, tanpa adanya persetujuan dari pihak terkait. Sehingga diduga ada penyimpangan,” kata politisi PKB itu. Ia menyebutkan, kasus itu dibawa ke jalur hukum. “Apalagi banyak anggota koperasi belum pernah menikmati hasilnya," tegasnya. Yulius Patanan selaku kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur menyebut absennya pihak BNI beserta pengurus lama koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup ke depannya akan menagmbil langkah hukum. "Namun ada baiknya kita bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum lebih lanjut. Pada prinsipnya seperti itu," ungkapnya. Yulius menilai dalam menghadapi permasalahan tersebut secara legalitas, pengurus lama belum memiliki iktikad baik. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama karena karena tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan kuasa hukum. Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Di mana PT GSP hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan. "Karena koperasi bekerja sama dengan perusahaan, mau tidak mau pengurus lama pasti komunikasi dengan pengurus lama. Mudahan pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang," pungkas Yulius.  (aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: