Polresta Samarinda Ungkap Dua Pengedar dalam 2,5 Jam

Polresta Samarinda Ungkap Dua Pengedar dalam 2,5 Jam

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Para pengedar belum habis saat bulan Ramadan. Tak terkecuali di Samarinda. Dua pengedar sabu berhasil dibekuk tim Hyena Polresta Samarinda, Sabtu (17/4/2021) lalu.

Pengungkapan pertama sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu. Petugas mendapatkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Petugas pun melakukan, pengamatan dan tak lama seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Spacy KT 6082 WS warna merah, turun dari kendaraannya. Petugas pun langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari kantong DH (40), petugas menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,97 gram bruto di kantong jaket depan pelaku. Kepada polisi, ia mengaku berperan sebagai penjual eceran. "Pelaku ini dugaannya dari beli sabu-sabu dari seseorang, tetapi ya seperti biasa sistem jejak, makanya kami sulit melacak dan komunikasi mereka ya nomor rahasia," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021). Dua setengah jam, setelahnya pada Minggu (18/4/2021) dini hari, petugas kembali meringkus satu orang pria sekitar pukul 01.35 Wita di TKP yang sama. Saat itu, pelaku yang diketahui berinisial RA (31) baru datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio KT KT 2065 WS warna merah. "Saat kami geledah, petugas mendapatkan satu poket sabu-sabu seberat 0,41 dan satu sendok penakar dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku," tuturnya. Dari hasil penyelidikan, keduanya saling kenal dan tempat mereka tinggal kerap digunakan untuk transaksi sabu-sabu. "Iya, mereka ini satu jaringan saja, dan saat ini kami masih dalami dari mana mereka memperoleh barangnya. Kalau pengakuannya, ya mereka tidak tahu karena sistem jejak dan menggunakan nomor rahasia," beber Darwoko. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: