DPMK Mahulu Beri Peringatan Kampung yang Belum Serahkan SPJ ADD

DPMK Mahulu Beri Peringatan Kampung yang Belum Serahkan SPJ ADD

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mahakam Ulu (DPMK Mahulu) tak main-main. Terhadap 50 kampung yang belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fisik pengelolaan/penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020.

Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha menegaskan, waku untuk penyerahan SPj Fisik pengelolaan/penggunaan ADD/ADK TA 2020 sudah habis Desember 2020 lalu. “Meskipun laporan data base melalui Siskeudes sudah diserahkan, namun SPj Fsik itu wajib,” ungkapnya. Ia menuturkan kampung yang belum menyerahkan SPj fisik TA 2020 penggunaan ADD/ADK, DPMK Mahulu akan ditindak. Bukan hanya peringatan secara lisan. Namun juga sanksi. “Sekarang ini tahap evaluasi terhadap kerja dan kinerja. Terhadap aparatur kampung yang melanggar aturan pelaporan LPj atau SPj pengelolaan/penggunaan ADD/ADK,” ungkapnya. Menurutnya, apakah kampung yang melanggar aturan hanya dilakukan perubahan pemberian Penghasilan Tetap (Siltap). Atau apa sanksi lainnya, saat ini sedang digodok di DPMK Mahulu. “Sesuai instruksi Bupati, kerja dan kinerja aparatur pemerintah harus ditingkatkan. DPMK adalah salah satu dinas yang penting sebagai kepanjangan tangan Pemkab hingga ke kampung-kampung untuk menjalankan roda pemerintahan,” papar Tamha. Sebaliknya, kabar gembira untuk kampung yang tepat waktu menyerahkan SPj/LPj fisik penggunaan/pengelolaan ADD/ADK TA 2020. DPMK akan menyiapkan reward (penghargaan). Sedangkan kampung yang belum menyerahkan SPj fisik hingga saat ini, bisa akan berpengaruh pada pemotongan anggaran penerima ADD/ADK. “Sekarang DPMK sedang mengevaluasi dan mengakomodir terkait dengan temuan lapangan. Apakah sesuai atau tidak yang dilaporkan dengan kondisi pembangunan di kampung,” tandas Damianus Tamha. (imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: