Rebutan Sewa Kios hingga Saling Bacok, Preman Pasar Seni Diringkus Polres Kukar

Rebutan Sewa Kios hingga Saling Bacok, Preman Pasar Seni Diringkus Polres Kukar

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pertikaian yang terjadi di kawasan Pasar Seni,pada Jumat (9/4/2021) malam lalu. Akhirnya diungkap ke publik. Polres Kukar akhirnya mengungkap para pelaku. Sebanyak tiga pelaku diciduk, yang diduga terlibat aksi premanisme.

Mereka adalah AR dan SH yang diketahui pasangan suami-istri (pasutri) dan MA. Perkelahian mereka bertiga, dijelaskan oleh Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting berawal dari saling rebut sewa kios yang ada di Pasar Seni Tenggarong, yang ditempati kafe di sana. Awalnya AR diminta orang tuanya untuk menagih uang sewa kepada pemilik usaha kafe di Pasar Seni. Namun saat dilakukan penagihan, pemilik usaha berkilah sudah membayar kepada pelaku MA. Dikarenakan tidak terima jatah uang sewanya diambil, lantas orang tua AR mendatangi MA untuk menanyakan perihal tersebut. Entah tersinggung atau bagaimana terjadi cekcok berakhir saling dorong antar keduanya. Melihat orang tuanya diperlukan begitu, AR pun tidak terima. AR pun langsung berlari untuk mengambil badik, tidak jauh dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saat kembali ke lokasi, MA pun sudah siap dengan parang yang dipegangnya. "AR kembali mendatangi MA yang sudah siap dengan senjata, dan terjadi saling serang," terang Irwan dalam press releasenya, Jumat (16/4/2021). AR dan MA pun saling memberikan tebasan. Hasilnya keduanya pun saling terluka. Melihat AR yang mundur, MA pun kembali melampiaskan amarahnya kepada orang tua AR. Tidak sempat membacok, AR pun kembali mengejar MA. Hingga akhirnya AR da MA ditangkap oleh kepolisian yang datang ke TKP. Sempat terjadi tembakan peringatan tiga kali untuk memisahkan mereka berdua. Tidak puas melihat suaminya jadi korban MA. SH si istri AR pun melancarkan niat jahatnya. Dengan mengambil badik milik suami, dan menikamkannya kepada MA yang sudah diamankan oleh kepolisian. Hingga akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Kukar, setelah pelaku AR dan MA menjalani perawatan di RSUD AM Parikesit Kukar. Dijelaskan oleh Irwan, AR dan MA memang preman yang sering beroperasi di wilayah Pasar Seni Tenggarong. Sama-sama menarik "uang keamanan" dari pemilik usaha di kafe Pasar seni. Masing-masing kios dipatok sewa senilai Rp 300 ribu. Berdasarkan kejadian ini, Polres Kukar pun berkomitmen akan terus melakukan penindakan terkait tindakan premanisme yang ada di Kukar. Kini ketiganya pun mendekam di Mapolres Kukar. Untuk terus dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya diancam dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: