Siapkan Sanksi Disiplin
TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/1380/BO/GUB, yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, baik mudik maupun cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dari 6 hingga 17 Mei mendatang. “ASN dan keluarganya dilarang mudik atau bepergian keluar daerah, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan di tengah pandemik COVID-19,” demikian surat edaran yang ditandatangani Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang pada Rabu (14/4) lalu. Namun, dari SE itu ada pengecualian, yakni ASN dapat melakukan perjalanan keluar daerah dengan catatan melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan sudah memperoleh surat tugas, yang ditandatangani pimpinan. Minimal kepala kantor satuan kerja. Tetapi, dalam bepergian keluar daerah, harus memperhatikan peta zonasi COVID-19, yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19. Begitu juga dengan peraturan atau kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang di daerah tujuan. Dalam perjalanan dinas keluar daerah, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin. Selain melarang bepergian atau mudik, di SE itu juga membatasi waktu cuti bagi ASN. Dijelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode 6 hingga 17 Mei. Pejabat pembina kepegawaian juga diminta tidak memberikan izin cuti bersama kepada ASN. Namun, izin cuti boleh diberikan ketika ada pegawai yang sakit. Seperti cuti melahirkan dan cuti karena ada urusan penting, yang memang harus dilakukan. Pemberian izin dilakukan secara akuntabel, sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan, harus dilengkapi surat izin sakit, serta surat pemberitahuan lainnya. Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, akan diterapkan sanksi disiplin, jika ada yang masih nekat mudik atau bepergian keluar daerah pada tanggal yang ditetapkan. Bahkan, pimpinan di masing-masing instansi, diminta segera menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah, dengan mengacu kepada surat edaran. */ZZA/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: