OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Rp 114 Triliun

OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Rp 114 Triliun

Dalam launching tersebut OJK juga menyampaikan beberapa penawaran investasi ilegal yang harus diwaspadai. “Berdasarkan data OJK. Pada 2011-2020 kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai angka yang cukup fantastis,”

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Perkembangan teknologi informasi yang mengarah pada reformasi digital mengubah perilaku dan ekspektasi masyarakat. Khususnya generasi milenial. Dalam cara mengakses keuangan, generasi ini menuntut adanya kemudahan layanan keuangan. Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kaltim, Made Yoga Sudharma, baik industri dan jasa keuangan maupun dunia usaha harus mulai memikirkan bagaimana adaptasi. Hal ini terkait kemudahan yang dapat ditawarkan oleh sistem keuangan maupun pembayaran digital. “Bagi industri keuangan sendiri memiliki sistem layanan digital sangat penting di masa saat ini,” kata Made Yoga Sudharma dalam sambutannya dalam Launching Virtual Banking dan QRIS yang diisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim pada Rabu (14/4/2021). Perlu diingat bahwa demografi telah bergeser. Yaitu didominasi oleh generasi yang menuntut pelayanan yang serba cepat. Jika 10 sampai 15 tahun lalu persaingan antarbank berkutat di sisi pemberian suku bunga yang lebih menarik. Maka mulai saat ini dan ke depan persaingan tersebut sudah akan bergeser. “Saat ini bagaimana cara industri memberikan kemudahan layanan yang bisa ditawarkan. Hal ini disebabkan pada suatu titik persaingan suku bunga itu pasti ada jenuhnya. Di mana harus ada biaya yang harus dipertahankan untuk bisa meng-cover offer of cost,” sebut Made. Sedangkan dunia usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beradaptasi dengan teknologi dapat meningkatkan daya saing. Menurutnya, beradaptasi dengan sistem pembayaran digitalisasi dalam jangka panjang dapat meningkatkan kredit rating di mata perbankan. “Karena industri akan dapat melihat memantau secara cepat dan tepat,” ujarnya. Selain itu, dalam jangka panjang dapat mempermudah akses permodalan yang lebih besar. Kombinasi ini akan menciptakan suatu ekosistem keuangan yang sempurna. Made mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh Bank Indonesia sejalan dengan roadmap OJK dalam pengembangan digital 2020-2025. Khususnya akselerasi transformasi digital. Yaitu mendorong menggunakan teknologi dalam mendorong ekosistem keuangan digital. Dalam launching tersebut OJK juga menyampaikan beberapa penawaran investasi ilegal yang harus diwaspadai. “Berdasarkan data OJK. Pada 2011-2020 kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai angka yang cukup fantastis,” sebutnya. Pasalnya, kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. Di mana sebagian besar di antaranya dilakukan penawaran investasi yang menggunakan platform digital. Karena begitu mudah aplikasi itu diaplikasikan media platform. Sehingga dampaknya cukup luas di masyarakat. Adapun modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, dengan memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh publik, tokoh agama untuk menaikkan minat masyarakat. “Yang terakhir menyatakan sebagai investasi yang bebas risiko bahkan sudah terdaftar dan sudah diawasi OJK,” ujarnya. Dengan ditemukan kerugian yang berdampak ke masyarakat tersebut. Made menambahkan bahwa OJK juga mencoba membuat kontak layanan konsumen yang sangat mempermudah bagi konsumen untuk dapat mengetahui apakah investasi itu ilegal atau tidak. “Dengan call 157 atau melalui layanan WhatsApp 081157157157. Hal itu juga berlaku juga apabila ingin mengetahui pembiayaan melalui fintech itu legal atau tidak,” tutupnya. (fey/eny)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: