Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Palaran
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Empat hari usai bentrokan antar dua kelompok, pelaku pembunuhan di Palaran dihadirkan kepolisian, Rabu (14/4/2021). AR menceritakan motif dan rentetan kejadian yang terjadi, Sabtu (10/4/2021) lalu di hadapan awak media.
Didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, AR bercerita awal mula ia dan kelompok warga Handil Bakti terlibat kerusuhan. Saat itu, ia mendengar kabar kelompok warga menuju ke lokasi tanah yang diklaim milik kelompok tani EJ. Mereka disebut AR telah membakar pondok yang pihaknya dirikan di tanah itu. “Saya sedang di jalan PM Noor dihubungi via WhatsApp ada kelompok yang melakukan pembakaran pondok,” kata AR. Baca juga: Benang Kusut Lahan Sengketa di Palaran Mengetahui itu adalah kelompok warga, AR sempat pulang ke rumah untuk mengambil senjata rakitan jenis penabur. Usai itu, ia bergegas menemui kelompok warga di tanah sengketa itu. AR sempat meneriakkan peringatan kepada warga untuk pulang. Namun, lanjut AR kelompok warga tersebut menyerangnya. Lengan AR sempat terkena sabetan benda tajam dari kelompok warga. Ia pun mundur sejenak sembari mengisi peluru senjatanya, dan kembali memberi peringatan kepada kelompok tersebut. “Kalau tidak bubar saya tembak,” ujar AR menirukan kembali ucapannya saat kejadian. AR lantas menembakkan senjatanya ke arah kelompok warga hingga mereka kocar kacir. Hingga tersisa beberapa orang saja yang masih menantang AR. Termasuk korban, Burhanuddin. Melihat sisa-sisa kelompok warga mengayunkan senjata tajam, emosi AR semakin memuncak. Ia pun kembali melepaskan tembakan hingga tiga orang terjatuh. Ia pun sempat mengejar warga lain yang berusaha kabur. Namun perhatian dia akhirnya tertuju pada Burhanuddin. Dengan nada emosi, ia pun membunuh korban dengan tragis. Parang yang digunakannya membunuh korban, akhirnya dilempar sekira lima meter dari korban. Kurang dari 24 jam, AR berhasil dibekuk kepolisian. Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian di jalan KH. Wahid Hasyim Samarinda, tepatnya di sebuah rumah kontrakan atau bangsalan. "Karena saya melakukan ini pasti ada sebab. Penyesalan secara manusia pasti ada, tapi karena sudah terjadi ya harus dijalani. Biarlah hukum yang menilainya. Saya juga tidak menginginkan hal seperti ini, saya lakukan dengan keadaan terpaksa," kata AR. Terkait klaim soal tanah tersebut, tersangka AR membantahnya. Ia dan kelompok tani mengaku tidak pernah menjual tanah. Pihaknya pun membantah tidak menyerobot tanah warga. "Kami hanya menggarap dan tidak pernah menyerobot (tanah) warga. Warga yang mana? Kami juga warga Handil Bakti," pungkasnya. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dalam kejadian di Palaran tempo hari lalu, tujuh orang menjadi korban. Satu korban atas nama Burhanuddin meninggal dunia. “Sedangkan enam lainnya masih dirawat di rumah sakit," ungkapnya. Baca juga: Bentrok di Palaran, Tumpahnya Darah di Tanah Sengketa Lebih lanjut kata Arif, saat ini pihaknya masih mendalami beberapa hal terkait dengan kepemilikan lahan sengketa ini. "Karena ada beberapa versi, baik dari kelompok tani maupun warga Handil Bakti," terangnya. Terkait potensi pelaku lainnya, Arif mengaku masih melakukan penyelidikan atau pendalaman. Sementara ini, AR merupakan pelaku tunggal terhadap penembakan kepada korban Burhanuddin. “Ya, sejauh ini belum ada yang terbukti, tetapi kalau memang ada yang terlibat, pasti kami tahan," bebernya. Situasi di tempat kejadian perkara (TKP), kata Arif masih kondusif. Pihaknya pun masih rutin melakukan patroli secara mobile. "Sebagai langkah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya. AR terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Masing-masing ancamannya 20 dan 15 tahun penjara. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: