8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polresta Samarinda

8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polresta Samarinda

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jajaran Sat Reskoba Polresta Samarinda meringkus delapan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi, Jumat (9/4/2021) lalu.

Bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalan Pasundan Gang 1D Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu, kerap digunakan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, petugas pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 22.35 Wita langsung melakukan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP) dimaksud. Petugas pun mendapati seorang laki-laki berinisial MR alias Madan (21), warga Separi Kutai Kartanegara. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,94 gram bruto dari kantong celana sebelah kanan pelaku. Atas barang bukti tersebut, saat dilakukan interogasi, pelaku mengenal seseorang yang merupakan pemain ganja, yakni R (21) warga Jalan Poros L2 Kelurahan Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari keterangan tersebut, dilakukan pengembangan ke pelaku R pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air hitam Kecamatan Samarinda Ulu. "Di sana kami mengamankan dua orang, yakni R dan I (26). Dari pelaku kami mengamankan ganja kering di dalam dua bungkus rokok yang dikemas dengan lipatan kertas, masing-masing seberat 0,29 gram bruto dan 1,33 gram neto, serta 1,07 gram neto, bersama dengan barang bukti lainnya," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat rilis, Senin (12/4/2021) di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang. Dari dua tersangka penyalahgunaan narkoba ini, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni A alias Pedro (24) dan Y (22), warga Tenggarong Seberang. Keduanya disebut sebagai penghubung atau perantara R sehingga bisa mendapatkan ganja. Polisi pun kembali melakukan pengembangan ke Jalan A.W.Sjahranie Kelurahan Air Hitam Kota Kecamatan Samarinda Ulu "Di sana kami mengamanakan RK dan RQ, dengan barang bukti satu bungkus ganja dari kantong celana depan kanan salah satu pelaku, dengan berat 2,35 gram neto dan satu bungkus plastik yang berisi ganja seberat 19,30 gram neto di dashboard motor, serta satu buah kantongan kertas warna coklat berisi 65 bungkus poket ganja seberat 220,55 gram neto digantungan sepeda motor," bebernya. "Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan ganja ini dengan cara memesan via online dengan sistem transfer. Kemudian barang ini datang melalui jasa pengiriman ekspidisi," sambungnya. Dari pengungkapan tersebut, daun ganja kering dan batangnya yang sisa telah diberikan kepada RY, yang memang merupakan target operasi Sat Reskoba Polresta Samarinda. RY ternyata sebagai pelaku pencetak ekstasi. "Jadi, memang menjadi target kami dan pelaku ini mempunyai alat cetaknya (home industry)," ungkapnya. Setelah itu, sekitar pukul 21.40 Wita dilakukan penggeledahan di kediaman RY di kawasan Jalan Muso Salim Gang 7 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu perangkat alat cetak pil ekstasi, 115 butir diduga pil ekstasi merek spongbob warna hijau seberat 60,75 gram neto, 19 butir merek gorilla warna biru seberat 15,77 gram neto, 18 butir ekstasi merek superman warna hijau seberat 7,92 gram neto, tiga butir ekstasi merek spongbob warna kuning seberat 1,32 gram neto, dan satu bungkus ganja kering seberat 37,80 gram neto. "Serta satu bungkus ganja seberat 31,25 gram neto dan barang bukti lainnya," tandasnya. Atas ungkapan ini, para tersangka penyalahgunaan narkoba bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: