Aturan Pelaksanaan Ibadah Tarawih di PPU Masih Seperti Tahun Lalu

Aturan Pelaksanaan Ibadah Tarawih di PPU Masih Seperti Tahun Lalu

PPU, nomorsatukaltim.com - Pelaksanaan ibadah Ramadan di PPU tahun ini dipastikan belum normal. Masih new normal COVID-19. Dengan berbagai pembatasan-pembatasan yang diterapkan.

Kepala MUI PPU Juhdi Panani menuturkan telah ada surat edaran yang turun dari MUI Kaltim. Itu yang menjadi dasar panduan salat tarawih dan lainnya di Benuo Taka. Yang rasanya masih serupa dengan aturan yang dikeluarkan tahun sebelumnya. "Kita tetap ikuti edaran ini. Silakan laksanakan ibadah, menurut ketentuan surat edaran pusat. Yaitu tetap ikutin protokol kesehatan," sebutnya, Minggu, (11/4/2021). Edaran ini sudah disampaikan ke Pemkab PPU. Agar bisa dikoordinasikan dengan berbagai perangkat dalam pelaksanaannya. "Kalau 1 Ramadan, kita lebih baik tunggu hasil sidang isbat saja. Walaupun banyak sudah di-share tentang jadwal imsakiyah," sebutnya. Adapun jelasnya, edaran ini memberikan panduan pelaksanaan ibadah yang sesuai syariat dan prokes. Yang dikeluarkan dari Kementerian Agama RI. Pelaksanaan ibadah di masjid masih diperkenankan. Selain prokes, batasan kehadiran juga mesti diupayakan. Hal itu diserahkan pada pengurus masing-masing. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. "Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," jelasnya. Untuk kegiatan sahur dan buka puasa, dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. "Dalam hal kegiatan buka puasa bersama, masih boleh. Tapi ya tadi, tetap prokes dan mengatur kapasitas dari ruangan serta menghindari kerumunan," tandasnya. Untuk pelaksanaan salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di ruang terbuka dengan prokes. "Kecuali ada jika perkembangan penyebaran COVID-19 meningkat berdasar pengumuman satgas, maka bisa tidak dilaksanakan seperti itu. Kita menunggu arahan lagi," urai Juhdi. Lebih lanjut, edaran ini juga mengungkapkan pelaksanaan vaksinasi di bulan puasa. Bahwa pemberian vaksin COVID-19 masih dapat dilakukan. Berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Juga hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: