Tetap Boleh…

Tetap Boleh…

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, telah menerbitkan surat edaran panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan bulan Ramadan 2021.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Berau, Ulum menjelaskan, surat edaran yang dimaksud dengan Nomor 03 tahun 2021, ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kepala Kankemenag Kab/Kota, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala, yang dibahas kembali dengan pemerintah daerah. “Kalau di tahun lalu kan masih sangat baru saat pandemik baru masuk, ada beberapa yang tahun lalu belum bisa terlaksana seperti tarawih bersama,” ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (6/4). Dalam panduan tersebut dijelaskan, beberapa poin pentingnya, yang menyangkut kerumunan masyarakat. Seperti dalam buka puasa bersama di masjid misalnya, tetap bisa dilaksanakan namun jumlah kehadiran hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Begitu juga pengurus masjid maupun musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Tentunya menerapkan protokol kesehatan ketat, menjaga jarak aman 1 meter antara jemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah dan mukena masing-masing. Untuk pengajian, ceramah, kultum, tausiyah maupun kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan memastikan setiap jemaah membawa sajadah mukena masing-masing. “Tahun ini diperbolehkan untuk tarawih, tapi tetap ada protokolnya,” ungkapnya. Begitu juga, salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif, berdasarkan pengumuman Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah masing-masing. Sementara itu, Ulum juga berharap, agar vaksinasi bisa menyasar secara menyeluruh kepada pengurus masjid menjelang Ramadan. Sebab di Ramadan, mereka memiliki mobilitas yang tinggi juga. Begitu juga vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: