Kejari Paser Setor Rp 5,19 Miliar Uang Negara

Kejari Paser Setor Rp 5,19 Miliar Uang Negara

PASER, nomorsatukaltim.com - Kejari Paser melakukan penagihan pengembalian uang negara. Itu berdasarkan temuan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, khususnya perusahaan-perusahaan yang diselidiki kurun waktu 2006 hingga 2018.

Korps Adhyaksa itu berhasil mengembalikan uang temuan BPK RI sebesar Rp 5,19 miliar, dan diterima Pemkab Paser melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Paser, Arief Rahman di kantor Kejari Paser. Pengembalian kerugian negara ini turut disaksikan pihak Bankaltimtara, Jumat (9/4/2021). "Kami menyerahkan uang TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) kepada pemda untuk dimasukkan ke dalam kas negara," kata Kepala Kejari Paser, Judhy Ismono. Uang ini kemudian langsung disetor ke Bankaltimtara. Diterangkan Judhy, uang Rp 5,19 miliar itu dari proyek pengerjaan. Sebagai catatan, berdasarkan hasil temuan BPK dan ditindaklanjuti dengan sidang majelis TP-TGR, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 45,15 miliar dari tahun 2006 sampai 2018. Pada awal penyelidikan, masih ada yang belum dikembalikan dengan total Rp 37,8 miliar. Dan pada tahap pertama, Juli 2020 lalu sudah menyerahkan uang berupa pengembalian temuan BPK RI sebesar Rp 11,8 miliar untuk disetor ke kas daerah. "Dan tahap dua ini, sebesar Rp 5,19 miliar. Jadi  total penyerahan hasil penagihan TP-TGR ke Pemda (tahap 1 dan 2) senilai Rp 17,9 miliar," jelas dia. Ia meminta kepada perusahaan lainnya, untuk turut mengembalikan kerugian. Pihaknya pun akan terus melakukan penagihan guna mengembalikan ke kas negara. Namun semua itu tak serta merta bisa langsung, melainkan membutuhkan proses. "Tentunya hal itu kami lakukan terus, step by step. Karena personel kami juga terbatas. Kami juga mengumpulkan data dari 2006 sampai 2018, jadi banyak kendala dalam pencarian data-data yang dibutuhkan," tutup dia. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: