Guru SD di Sebulu Kukar Jadi Bandar Sabu
Kukar, nomorsatukaltim.com - Miris, seorang guru yang harusnya memberikan contoh yang baik bagi muridnya atau masyarakat sekitar, malah terjun ke bisnis haram. Mereka nyambi jualan sabu-sabu, di tengah kesibukannya mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sebulu, Kukar.
Pasangan suami istri (pasutri) ini akhirnya ditangkap di kediamannya di sebuah perumahan guru yang dijadikan sarang jual-beli mereka. Pada Rabu (7/4/2021) sore kemarin, sekitar pukul 16.30 Wita. Ya, WN (39) seorang aparatur sipil negara (ASN) guru ini bekerja sama dengan suaminya DD (37) dalam bisnis haram ini. Mereka berbagi tugas, sang suami membeli dan mencari target pasar. Sedangkan WN bertugas merekap hasil jual-beli keluar-masuknya sabu-sabu yang mereka jual. Dijelaskan Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, pasutri ini merupakan pemain lama. Dengan jumlah pelanggan tetap yang lumayan banyak. Dibuktikan dengan hasil rekapan transaksi mereka berdua. Setidaknya tiga bulan terakhir ini mereka memang ditarget oleh Polsek Sebulu. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka sudah terjun ke bisnis narkoba ini sekitar 8 bulan lamanya. Dan terlama dan mulai mengembangkan bisnis ini bersama di Kecamatan Sebulu, yakni sekitar 6 bulan lebih. Memilih berbisnis sabu-sabu lantaran dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan dan menghasilkan. Di samping sebagai guru di Sebulu. "(Mereka) target operasi lama, mereka selalu berpindah-pindah tempat," ujar Agus dihubungi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (8/4/2021). Jaringannya pun luas, tidak hanya masyarakat di sekitaran Sebulu saja yang digarap. Namun hingga ke SP2 Sebulu, dengan sasaran para sopir truk hauling batu bara yang memang sering lalu-lalang di wilayah Sebulu. Saat ini pun, Polsek Sebulu terus melakukan penyidikan kepada kedua pelaku. Mencari kemungkinan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di keduanya. Terkait barang haram yang berasal dari Samarinda tersebut pun terus dilakukan pengembangan. Dari mana asal pelaku mendapatkannya. Kini keduanya harus mendekam sementara di Mapolsek Sebulu. Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Terkait narkotika. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: