Pelaku Usaha Budidaya Ikan Harus Kantongi TPUPI
Kubar, nomorsatukaltim.com – Kepala Dinas Perikanan Kubar, S Alexander Samson mengatakan para pelaku usaha budidaya ikan harus memiliki Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI).
“Jadi tujuan memiliki TPUPI, menjamin aktivitas usaha perikanan sebagai legalitas yang sah,” jelasnya, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Perikanan, Jakaria. Jakaria menuturkan TPUPI berfungsi sebagai tanda izin usaha bagi pembudidaya ikan dengan luasan lahan garap di bawah 2 hektare atau berskala kecil. Sekaligus, bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas usaha pembudidayaan ikan. “Agar ketertiban dan keamanan bagi pemilik usaha maupun lingkungan sekitarnya dapat terwujud,” urainya. Ditegaskan Jakaria, TPUPI merupakan bagian dalam implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49/PERMEN–KP/2014, tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. “Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI wajib memiliki izin usaha perikanan dibidang pembudidayaan,” urainya. “Dalam peraturan tersebut mengatur agar usaha perikanan mempunyai daya saing, berkelanjutan, berkeadilan, tercipta iklim usaha yang kondusif dan berwawasan lingkungan,” tukas Jakaria. Ia menambahkan, TPUPI memang untuk melindungi dengan legalitas yang sah. Setara dengan surat izin usaha perikanan. Sejauh ini, Dinas Perikanan Kubar sudah menerbitkan hingga 200 TPUPI. Yakni, sebanyak 200 sertifikat pada tahun 2019, kemudian pada ferbuari 2020 sebanyak 50 sertifikat. “Pada tahun ini ditargetkan 300 sertifikat yang diterbitkan, lebih banyak dari tahun sebelumnya,” ungkapnya. Sosialisasi gencar dilakukan oleh Diskan Kubar ke kelompok budidaya atau kelompok lain yang berpotensi memiliki aktivitas budidaya ikan. Termasuk kelompok tani yang membudidayakan ikan di persawahan melalui sistem mina padi. “Sudah 4 kali sosialisasi di 4 kecamatan yang memiliki potensi budidaya perikanan. Menyasar forum rapat warga yang terdapat kelompok budidaya namun belum terafiliasi dengan kelompok lain,” tutur Kepala Seksi Kemitraan Usaha dan Informasi Perikanan, Diskan Kubar, Mastuyah. Mastuyah menuturkan pula beberapa pembudidaya tidak menggabungkan diri dengan kelompok lain. Itu menjadi sasaran sosialisasi, termasuk kelompok wanita tani dan gabungan kelompok tani yang ada aktivitas budidaya. Dia juga menegaskan persyaratan untuk penerbitan TPUPI sangat mudah. Yakni fotokopi KTP pelaku usaha, mengisi formulir pendaftaran, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan luasan lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidaya, foto usaha pembudidaya, serta tidak dipungut biaya/gratis. “Berkas dimasukkan kebagian seksi kemitraan usaha dan informasi perikanan Diskan Kubar. Bisa juga menghubungi penyuluh perikanan Diskan Kubar,” pungkasnya. (imy/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: