Ibu di Samarinda Bawa Kabur Gelang Emas 10 Gram

Ibu di Samarinda Bawa Kabur Gelang Emas 10 Gram

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Seorang ibu membawa kabur gelang emas dari sebuah toko emas di Pasar Rahmat, Jalan Abdul Azis Samad, Samarinda, Selasa (6/4/2021) lalu. NS (30) kemudian dilaporkan kepada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita.

Anggota FKPM Pelita, Dani Sofyan menjelaskan awal kejadian korban mengetahui gelang emas dagangannya telah hilang. "Jadi korban mengetahui emas dagangan miliknya dibawa kabur, setelah salah satu pelanggan ada yang melihat aksi ibu tersebut," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021). Setelah mengetahui barang miliknya dicuri, pemilik toko bernama Jainal, saat itu memeriksa video kamera pengawas, dan terlihat pelaku membawa kabur gelang emas yang memiliki berat 10 gram tersebut. "Setelah itu, Jainal pun melaporkan pencurian tersebut ke FKPM Pelita, setelah mengetahui identitas pelaku," jelasnya. Dari keterangan korban, lanjut Dani, salah satu pedagang di pasar tersebut mengenali dan mengetahui pelaku serta tempat tinggalnya. Diketahui, pelaku berdomisili di Kecamatan Sambutan. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, anggota FKPM langsung mendatangi rumah pelaku untuk dimintai keterangan. "Setelah pelaku ditemui dengan ditujukan alat bukti video CCTV, NS tidak dapat membantah perbuatannya yang membawa kabur emas milik Jainal," jelas Dani. Pelaku, kata Dani, beralasan tidak sengaja membawa gelang emas itu. Karena pada saat itu sedang mengejar anaknya yang saat itu juga berada di pasar. "Pelaku ini mengaku berniat mengembalikan emas tersebut, hanya saja belum memiliki waktu untuk kembali toko emas tersebut," ujar Dani. Beruntung, pemilik toko dapat menerima dengan lapang dada untuk memaafkan perilaku ibu tersebut, dan tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum. “Kita sudah kasih masukan kepada korban, jika ingin diproses secara hukum buat laporan ke Polsek, tapi korban minta melalui jalur kekeluargaan saja,” ungkapnya. Setelah membuat surat perjanjian, kedua pihak bersepakat berdamai dan ibu ini berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. (bdp/zul) Catatan redaksi: Ada kekeliruan nama pasar pada paragraf pertama, sebelumnya tertulis "Seorang ibu membawa kabur gelang emas dari sebuah toko emas di Pasar Rahmad,". Diperbaiki menjadi "Seorang ibu membawa kabur gelang emas dari sebuah toko emas di Pasar Rahmat,". Demikian kesalahan telah diperbaiki. (Diperbarui pada 8/4/2021 pukul 11.22 Wita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: