Nominal Denda Pelanggar Prokes di Samarinda Naik, Perorangan Rp 500 Ribu, Pelaku Usaha Rp 1 Juta
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Peraturan wali kota (perwali) terkait protokol kesehatan (prokes) akhirnya disahkan. Setelah dilakukan revisi, Perwali No. 43 Tahun 2020 itu kini menjadi Perwali No. 13 Tahun 2021. Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tidak banyak yang berubah dari isi perwali tersebut. Yang paling substansial ialah tahapan pengenaan dan nominal denda. "Sudah diundangkan dan sudah ditandatangani Pak Wali Kota, sejak 24 Maret 2021 kemarin," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayitno kepada Disway Kaltim nomorsatukaltim.com, Selasa (6/4/2021). Dikatakan, bahwa revisi beleid tersebut lebih menitikberatkan pada konsistensi dalam penerapan aturan ini sendiri. Misalnya, dalam isi peraturan sebelumnya, kewajiban penggunaan masker diberlakukan hanya untuk pengunjung atau pelaku usaha saja. Sementara dalam muatan perwali terbaru, kewajiban menggunakan masker berlaku untuk semua elemen masyarakat. Perubahan paling prinsip, yakni tentang sanksi denda. Yaitu untuk perorangan dipatok Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Dari sebelumnya hanya Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu saja. Sementara sanksi untuk pelaku usaha, ditingkatkan menjadi Rp 500 ribu- Rp 1 juta. Dari sebelumnya sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Peningkatan nominal denda ini dikatakan sebelumnya untuk memberi efek jera. Dan sebagai bentuk penegasan atas keseriusan pemkot menanggulangi wabah pandemi COVID-19. Di lain sisi, Eko menyebut, ada penambahan substansi pada pasal terkait pemberian sanksi dalam revisi perwali ini. Yakni, adanya tahapan-tahapan pemberian sanksi, yang tidak tertera di perwali sebelumnya. "Tahapan-tahapan itu dibunyikan dalam perwali hasil revisi ini," imbuhnya. Secara umum, tahapan yang dimaksud, ialah jenjang atau tingkatan dalam mengenakan denda. Misal sanksi denda bagi perorangan dimulai dari Rp 250 ribu. Kemudian pada tahapan berikutnya, jika masih melanggar maka sanksi yang dikenakan senilai Rp 500 ribu. Selain itu tidak ada perubahan substansial yang dibawa dalam perubahan peraturan tersebut. "Jumlah pasal kurang lebih sama dengan perwali prokes sebelumnya," papar Eko Suprayitno. Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa secara operasional peningkatan intensitas operasi yustisi, seperti yang pernah dikatakan Wali Kota Andi Harun, akan menjadi salah satu poin dalam revisi, tidak direalisasikan. Sebab menurut Eko, hal itu sudah memang menjadi suatu program wali kota, untuk penegakan prokes. Sehingga hal itu tidak termaktub dalam perwali. Sementara itu, meski meningkatkan nominal denda untuk kasus perorangan maupun pelaku usaha, Eko Suprayitno mengungkapkan bahwa perwali ini tidak sampai pada sanksi berupa penutupan usaha. "Beliau (wali kota, Red) tidak menginginkan adanya penutupan usaha. Yang penting tetap pengetatan protokol kesehatan," ucapnya. Hal lain yang disampaikan ialah peran perwali dan mengatur kegiatan khusus musiman, seperti pasar Ramadan. Ia mengatakan, Pemkot sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan aktivitas warga saat bulan puasa nanti. "Sedang dirapatkan. Kemarin dalam rapat intensif kita menghendaki adanya pemberlakuan pengetatan perwali dalam pelaksanaan pasar Ramadan," jelasnya. Pengelolaan pasar Ramadan akan diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda. Lalu Dispora melalui UPTD GOR Segiri akan menunjuk event organizer (EO). "Tapi nanti kita minta paparkan dulu konsepnya, sehingga kita bisa evaluasi. Tentang kapasitas yang diizinkan. Metode keluar masuk pembeli. Kelengkapan sarana pra sarana protokol kesehatan. Termasuk pos-pos jaga dan klinik kesehatan semua akan di-screening dengan perwali." "Jadi dalam pelaksanaan pasar Ramadan, protokol kesehatan betul-betul ditegakkan," pungkas Eko. (das/eny) https://www.youtube.com/watch?v=pQkyxXby2_QCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: