Permudah Administrasi Kependudukan, Pemkot Balikpapan dan Pengadilan Agama Teken MoU
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Guna mempermudah masyarakat dan meningkatkan kinerja pelayanan. Pemkot Balikpapan dan Pengadilan Agama Kelas 1A Balikpapan teken memorandum of understanding (MoU) kerja sama pelayanan publik.
Penandatangan sendiri ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dan Ketua Pengadilan Agama Kota Balikpapan Darmuji, di VIP Room Kota Balikpapan, pada Selasa (6/4/2021). Darmuji menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini untuk mendapat dukungan dari Pemerintah Kota untuk melaksanakan program pengadilan agama. Hal ini terkait dengan pelayanan publik. “Bukan hanya pelayanan publik. Tapi juga meningkatkan kinerja pelayanan. Artinya sinergi yang sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi),” jelas Darmuji usai penandatanganan MoU. Kerja sama ini berkaitan dengan kependudukan. Pasalnya, dalam Undang-undang Kependudukan memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah. Hal ini terkait warganya tentang pengurusan akta kelahiran, sementara di masyarakat itu masih dijumpai nikah di bawah tangan. “Kemudian di Undang-undang nomor 16 tahun 2019 dan di amandemen tentang Undang-undang perkawinan yang di pasal 7 usia nikah bagi perempuan 16 tahun, laki laki 19 tahun,” paparnya kepada awak media. Di pasal 7, jika ternyata belum cukup umur kemudian mau nikah. Maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan agama dan akan diperiksa tentang keadaan fisik mental keberadaan ekonomi. Menurutnya, agar pasangan ini bisa mandiri bisa hidup dengan baik dan tercukupi, biasanya itu juga harus menghadirkan orang tua. “Di Balikpapan pada 2020. Itu ada 170 yang diajukan dispensasi. Ada yang dikabulkan ada juga yang tidak dikabulkan,” ujar Darmuji. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan dengan adanya sinergi ini maka pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan administrasi. “Disdukcapil kami jemput bola menangkap data yang ada di masyarakat secara cepat. Misal ada pasangan suami istri cerai. Kemudian bagaimana cepat ter-update. Sehingga kami kerja sama dengan Pengadilan Agama,” bebernya. Di mana data yang dimiliki oleh Pengadilan Agama langsung diproses. Dan dinas terkait langsung men-update datanya dari KTP dan Kartu Keluarga. “Pengadilan Agama langsung memproses apabila ada pasangan yang sudah resmi bercerai. Datanya akan diproses secara online. Cerai hidup. Sehingga menerima akta cerai, maka KTP dan KK akan berubah data kependudukannya,” ujarnya. Dengan demikian dapat cepat terlaporkan sehingga datanya lebih lengkap dan valid. (fey/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: