Waspada Predator Anak, Orang Tua Jangan Takut Melapor

Waspada Predator Anak, Orang Tua Jangan Takut Melapor

Kasus predator anak tak ada habisnya. Teranyar, seorang kakek berusia 63 tahun tega mencabuli balita tetangganya. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim turut menanggapinya.

nomorsatukaltim.com - Kejahatan seksual kepada anak akan berdampak panjang kepada korban. Rasa trauma yang tak ditangani dengan baik dapat menimbulkan efek negatif pada diri anak dalam masa tumbuh kembangnya. Perlu penanganan dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban predator seksual. Hal ini diamini Ketua Korwil TRC PPA Kaltim, Rina Zainun. Menurutnya, kejahatan seperti ini dapat membahayakan masa depan anak. Mirisnya, sudah banyak kasus serupa terjadi di Kota Tepian. "Saya sangat prihatin dan menyayangkan kasus ini terus terjadi," ucapnya. Kata Rina, negara ini memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang sejatinya bisa melindungi anak. Terutama dari kejahatan seksual. Namun butuh sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. “Di dalamnya jelas terdapat hukuman yang bisa membuat jera para penjahat seksual, yakni (penjara) seumur hidup, (hukuman) mati, juga kebiri," tegasnya. Selain pemahaman soal regulasi, perlu peran orang tua untuk memberikan pemahaman tentang seksual kepada anak-anak. Agar mereka dapat menjaga diri ketika bergaul di luar rumah. Ataupun orang tua dapat turut mengawasi pergaulan mereka. "Jangan sampai hal ini dianggap tabu untuk dibicarakan, sehingga masyarakat tidak mengetahui potensi bahayanya secara dini," tambahnya. Terlebih pada masyarakat, kata Rina, perlu secara bersama-sama melakukan pengamatan atas kecenderungan perilaku menyimpang. Agar potensi kejahatan seperti ini dapat diketahui lebih dini. "Ini (kejahatan asusila) adalah penyakit sosial yang perlu dihindari dan dicegah. Keterlibatan semua pihak dibutuhkan agar bisa memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia," jelas Rina. Ia mengajak masyarakat, utamanya orang tua agar tidak lagi takut melapor kepada aparat. Jika dibiarkan, lanjut Rina, dapat menjadi bumerang bagi keluarga korban. "Laporkan jika memang ada kejahatan itu, jangan menunggu keluarga sendiri yang terkena, tetapi cuek dengan apa yang terjadi pada lingkungan di sekitar kita," ujarnya. Yang juga menurutnya penting ialah, lanjut Rina, semua instansi terkait termasuk dirinya sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH), terus berupaya agar jangan sampai kasus-kasus semacam ini meningkat setiap tahunnya. Ia berharap para korban harus terus diberikan pendampingan dalam jangka yang cukup panjang untuk menghilangkan trauma yang dialami oleh mereka. "Seakan akan bagi pelaku, anak-anak santapan lezat yang tidak ada perlindungan dan hukuman di dalamnya," tutupnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: