Aksi Solidaritas AJI Samarinda Lawan Kekerasan Jurnalis

Aksi Solidaritas AJI Samarinda Lawan Kekerasan Jurnalis

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Samarinda bersama puluhan awak media lainnya menggelar aksi simpatik di Taman Samarendah, Senin (5/4). Mereka mengecam sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi yang menimpa para peliput berita di Indonesia.

Lebih khusus, aksi ditujukan untuk menjaring simpati dan menunjukkan solidaritas terhadap kasus yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya pada Sabtu, 27 Maret lalu. Yang mengalami penganiayaan secara fisik, perampasan dan pengrusakan peralatan dan tindakan represif oleh oknum yang diduga aparat. Saat korban tengah melakukan liputan investigasi kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Massa aksi juga juga menuntut penyelesaian kasus kekerasan fisik dan intimidasi yang diterima lima jurnalis di Kota Tepian pada medio Oktober 2020. Lima jurnalis tersebut menerima tindakan sewenang-wenang oleh oknum polisi dari Polresta Samarinda ketika sedang meliput 15 pendemo dalam aksi demonstrasi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Okteber 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Para korban belum mendapat SP2HP," tulis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda dalam sarannya.

AJI Kota Samarinda memandang kekerasan terhadap jurnalis telah menabrak UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga. Dan memberi perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya.

Kejadian yang menimpa Nurhadi di Surabaya dan lima jurnalis di Samarinda, dinilai AJI Samarinda melanggar ketentuan pidana dalam UU Pers. Pasal 18 sebagaimana berbunyi, barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan pasal 4 (tentang jaminan kemerdekaan pers), diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, mereka juga menilai pelaku penganiayaan dan atau kekerasan, melanggar pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Dan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Dalam orasinya massa aksi mendesak penegak hukum agar mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi itu. Memeriksa dan mengadili pelaku. Dan memberi jaminan  keamanan kepada para pekerja pers.

"Jurnalis dalam bekerja dilindungi undang-undang. Tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan adalah pelanggaran hukum. Dan hak asasi manusia," teriak orator aksi.

Selain berorasi massa aksi juga menampilkan sejumlah poster kreatif. Untuk menggalang dukungan untuk mengawal kasus kekerasan dan tindakan brutal yang menimpa rekan-rekan mereka.

Dalam orasi dan sebarannya, AJI Kota Samarinda juga menyatakan sikap, yakni;

- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8.

- Mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi dan segera memproses pidana maupun etik.

- Mendesak Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik.

- Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers. Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode jurnalistik.

- "Menggalang solidaritas seluas-luasnya dari rekan sesama jurnalis dan masyarakat sipil (civil society) untuk mengawal kasus kekerasan ini hingga tuntas sebagai upaya penegakan kebebasan pers," ujar ketua AJI Samarinda, Nofi saat membacakan sikap. (das/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: