Gubernur Terbitkan SE Pembatasan ASN Keluar Daerah

Gubernur Terbitkan SE Pembatasan ASN Keluar Daerah

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan ASN dikeluarkan menyusul libur Hari Peringatan Wafat Isa Almasih tahun 2021 yang jatuh pada Hari Jumat (2/4). Larangan dikeluarkan untuk menekan penyebaran wabah COVID-19.

Pembatasan ASN berpergian ke luar daerah itu berlaku saat waktu libur antara Jumat 2 April hingga Minggu 4 April 2021. “Kalaupun terpaksa, wajib menyampaikan ijin ke Pejabat Pembina Kepegawaian dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan Covid serta aturan yang berlaku di daerah tujuan,” terang Isran Noor, Kamis(1/4).

Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Muhammad Syafranuddin mengatakan. Pembatasan ASN bepergian keluar daerah ini, berdasarkan SE Menpan RB Nomor 7/2021 tanggal 31 Maret 2021. Karena kondisi masih dalam penyebaran kasus yang fluktuatif. Sehingga ASN termasuk Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim bersama keluarganya tidak dianjurkan keluar daerah.

Diungkapkan, dalam SE Menpan RB bagi ASN atau Non ASN melanggar dengan berpergian tanpa urusan mendesak dan belum mendapat ijin. Akan dikenakan sanksi sebagaimana dalam amanat PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.

“Nantinya Pemprov Kaltim melalui BKD akan membuat laporan ke Menpan RB terkait pelaksanaan SE Menpan tanggal 31 Maret 2021 ini," jelas Syafranuddin. (krv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: