Diduga Langgar Aturan, Karyawan Tambang Mengadu ke DPRD Kukar

Diduga Langgar Aturan, Karyawan Tambang Mengadu ke DPRD Kukar

Kukar, nomorsatukaltim.com – Sebanyak tiga karyawan PT Khotai Makmur Insan Abadi mengadukan nasibnya ke DPRD Kukar, terkait permasalahan aturan ketenagakerjaan. Ketiganya mempertanyakan status yang tak kunjung naik status setelah mengabdi lebih dari lima tahun.

  Ya, seperti yang dijelaskan Sahudi, satu dari tiga karyawan. Setelah lima tahun bekerja, bukan pengangkatan status karyawan yang diterima, namun malah perpanjangan status kontrak enam bulan lagi. "Diperpanjang (lagi) enam bulan, karena kalau tidak mau dianggap mengundurkan diri, pesangon tidak ada sama sekali," terang Sahudi. Awalnya tetap menerima kesepakatan dan perjanjian kerja tersebut. Itu pun kontrak enam bulan yang ditandatanganinya sudah habis masa. Yakni pada Desember 2020. Diakuinya ia sempat dapat panggilan kembali pada Januari lalu. Namun tetap sebagai tenaga karyawan kontrak. Itulah yang dituntut Sahudi dan dua karyawan lainnya. HRD PT Khotai Makmur Insan Abadi, Bobby Lelengboto, pun menanggapi tuntutan tiga orang karyawannya. Bahkan pasca rapat dengar pendapat (RDP) di forum DPRD Kukar, akan segera melakukan penyelesaian dengan ketiga karyawan tersebut. Dibantu dengan mediasi dinas terkait. Yakni Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar. "Intinya kita akan mediasi dengan ketiga karyawan, dibantu Distransnaker," singkat Bobby. Ia pun membenarkan terkait tuntutan masalah hak mereka, yakni peningkatan status karyawan kontrak jadi karyawan permanen. Bobby pun mengakui jika sudah melakukan pembaharuan kerja, meskipun sempat ada jeda waktu sekitar sebulan. Namun ketiga karyawan tersebut tidak menerima dan menuntut mereka. Sementara itu, pimpinan RDP, Andi Faisal pun menyoroti pihak perusahaan. Yang seharusnya memperhatikan terkait aspek karyawan yang bekerja dengan mereka. Dan sejauh pengamatannya memang kesalahan terletak pada PT Khotai Makmur Insan Abadi. Andi Faisal memandang jika sesuai waktu pengabdian ketiga karyawan tersebut, sesuai aturan sudah bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Tapi tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurutnya itu sama saja tidak menghargai karyawannya sendiri "Nah itu kan tidak adil," keluh Andi Faisal. Berdasarkan hasil kesepakatan yang diambil dalam RDP, Ketua Komisi III DPRD Kukar itu pun memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan sengketa. Dan menggandeng Disnakertrans Kukar untuk membantu dan memediasi kedua belah pihak. Harapannya dalam waktu seminggu, menelurkan sebuah keputusan. Tentunya yang berpihak kesemua kalangan. Apakah itu dari sisi karyawan ataupun sisi perusahaan. "Karyawan lokal harus mendapatkan haknya sebagaimana mestinya," tutup politisi Golkar tersebut. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: