Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar

Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Polisi menangkap dua mantan pegawai Bank Riau Kepri. Lantaran diduga mencuri uang tabungan nasabah hingga Rp 1,3 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menerangkan, kasus ini bermula saat beberapa nasabah mengeluhkan penyusutan jumlah uang dalam rekening. Sehingga mengakibatkan kerugian. “Pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan didapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja,” kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3). Menurut keterangannya, nasabah itu tak pernah melakukan transaksi apa pun dalam jangka waktu tersebut. Kata dia, nasabah menyimpan uang itu sebagai tabungannya di masa depan. Atas kejadian itu, seorang nasabah melaporkan temuannya itu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Penyelidikan pun dilakukan hingga mendapatkan bukti: uang yang raib dari tabungan itu terjadi pada beberapa nasabah lain. “Penyidik Polda Riau kemudian menangkap dan menahan dua orang tersangka atas kasus ini. Yakni NH (37), mantan Teller di bank tersebut, dan AS (42), mantan Head Teller pada bank yang sama,” ucapnya. Dia menjelaskan, tersangka NH kala itu memantau pergerakan rekening milik nasabah itu secara diam-diam. NH yang merupakan teller melihat aktivitas rekening pribadi tersebut. Lalu, dia mendapati nasabah itu memiliki saldo yang cukup besar dalam rekeningnya. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. “Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening-rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan,” ucap dia. Dari hasil uji forensik, polisi memastikan tanda tangan yang tertera pada slip penerimaan tidak identik dengan milik nasabah. Sementara tersangka AS yang merupakan atasan NH tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap penarikan dana nasabah. Menurut polisi, dia malah memberi user ID dan password selaku pengawas kepada tersangka. “Hal ini tentu memudahkan tersangka NH melakukan aksinya,” kata Sunarto. “Penyidik menyita barang bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi. Antara Rp 7 juta hingga Rp 98 juta,” tambahnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar. (cnn/qn) Sumber: Polisi Tangkap Pegawai Bank Riau Curi Uang Nasabah Rp1,3 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: