Diprediksi Tak Ada Lonjakan
TANJUNG SELOR, DISWAY – Larangan mudik Lebaran Idulfitri, telah dikeluarkan pemerintah. Mulai 6-17 Mei mendatang. Bahkan, pemerintah pun memangkas cuti bersama Lebaran.
Sebelumnya, Hari Raya Idulfitri 1442 H memiliki 2 hari libur nasional, yaitu 13-14 Mei, dan 4 hari cuti bersama, yaitu 12, 17-19 Mei. Namun, telah direvisi pemerintah menjadi 1 hari saja. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021. Dengan adanya aturan baru itu, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Taupan Madjid memprediksi arus mudik pada tahun ini tidak akan terjadi lonjakan. Apalagi, ia melihat masyarakat Kaltara sangat paham aturan yang telah diberlakukan pemerintah. Libur Natal dan tahun baru, misalnya, kata Taupan, jumlah penumpang di Pelabuhan Tanjung Selor yang menuju Tarakan tidak sampai 50 persen. Dari 23 speedboat, yang berangkat hanya sekira 12 unit. “Jadi, saya rasa tidak banyak yang akan mudik,” ujar Taupan, Selasa (30/3). Ia juga mengatakan, Gugus Tugas Pusat pun telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa seluruh ASN, TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat, tidak diperkenankan mudik. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan, atau kegiatan-kegiatan keluar daerah. Kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. “Ini yang paling ditekankan sekarang. Kalau tidak penting, jangan berangkat,” ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kaltara, Agust Suwandy meminta masyarakat bisa lebih bersabar untuk tidak mudik. Karena demi kepentigan bersama. “Ini semata-mata untuk menekan angka penularan COVID-19, yang saat ini masih tinggi,” ujar Agust. Jika melihat zonasi kabupaten/kota di Indonesia, lanjutnya, masih sangat sedikit daerah dengan zona hijau (aman), sehingga potensi penularan masih besar. “Itu masih sangat besar kemungkinan terjadinya paparan saat perjalanan. Karena itu, mari taati larangan tidak mudik demi melindungi diri, keluarga, dan masyarakat,” katanya. Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan, menurut Agust, dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri, akan diatur oleh Kementerian Agama, dengan berkonsultasi pada dan organisasi-organisasi keagamaan. */fst/reiCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: