Putusan Hakim kepada Eks Kacab Bank Bukopin Karang Jati Dinilai Ringan

Putusan Hakim kepada Eks Kacab Bank Bukopin Karang Jati Dinilai Ringan

Hukuman sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar kepada eks kepala cabang (Kacab) Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan masih dinilai ringan oleh pengamat hukum. Perlu hukuman maksimal agar ada efek jera.

nomorsatukaltim.com - Tak hanya sekadar efek jera, namun juga pembelajaran agar tak ada kasus serupa kembali terulang. Pasalnya, kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini justru dilakukan oleh oknum karyawan bank. Tempat nasabah seharusnya bisa menyimpan uang dan hartanya dengan aman. Hal itu disampaikan pengamat Hukum Balikpapan, Abdul Rais. Ia menilai, perbuatan oknum bank tersebut tak terpuji dan menyalahi jabatannya sendiri. "Seperti ini membuat kepercayaan nasabah atau masyarakat terhadap bank itu atau bank lainnya akan menurun. Jadi masih ringan putusan itu," ujar Rais, Selasa (30/3/2021). Baca juga: Eks Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan Divonis 10 Tahun Lanjut advokat ini, kejahatan yang telah dilakukan terdakwa adalah kejahatan yang serius. Lantaran uang nasabah yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi mencapai miliaran rupiah. Bahkan korbannya pun bukan seorang saja. "Masalah uang nasabah yang besar itu, ini kan enggak tanggung-tanggung ya, miliaran sudah nilainya," jelasnya. Atas putusan tersebut, Rais juga menjelaskan, nasabah bisa menuntut korporasi secara perdata untuk mengembalikan hak-haknya yang dirugikan. "Memang pelaku pidana itu perorangan ya, tetapi korporasi bisa juga dituntut secara perdata, apabila pidana yang dilakukan perseorangan tersebut terbukti secara hukum dan pelaku dinyatakan bersalah," tambahnya. Dengan keluarnya vonis pidana hakim kepada terdakwa, Rais menilai pihak bank juga bisa dituntut secara perdata. "Kan sekarang pidananya sudah terbukti, yang notabenenya terdakwa itu adalah karyawan atau pejabat bank itu kan. Dengan terbuktinya ini, kan uang nasabah itu dipertanyakan juga. Bukan hanya masalah hukuman saja, tapi ganti rugi atau dikembalikan dana nasabah itu yang penting," tegas doktor lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini. Baca juga: Satu Tahun Kasus Bank Bukopin, Nasabah Ingin Dananya Kembali Atas perkara ini, Rais juga mengingatkan kepada pejabat atau karyawan perbankan, agar tidak main-main terhadap dana nasabah. "Mereka itu pejabat bank, itu jangan mudah mempermainkan uang para nasabah yang sudah diberi kepercayaan, itu harus betul-betul dijunjung tinggi," jelasnya. Meski putusan majelis hakim PN Balikpapan dinilai ringan, dirinya berharap terhadap laporan korban lainnya bisa di atas itu atau minimal setara dengan vonis saat ini. "Saya kira dengan uang yang banyak begitu ya kurang. Namun kan masih satu perkara dan masih ada pelapor yang lainnya lagi kan, jika kena 10 tahun lagi dari perkara yang lain-lain, itu maka sangat bagus. Ini supaya ada efek jera," tambahnya. Sementara saat disinggung mengenai langkah kuasa hukum yang langsung mengajukan banding, Rais menyatakan hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun yang harus dipertimbangkan, dalam mengajukan banding, majelis hakim bisa kembali memutuskan perkara dengan hukuman yang lebih berat lagi atau hukuman di bawah yang sudah terjadi. "Upaya kuasa hukum mengajukan banding sangat wajar, karena membela kliennya kan. Tapi dalam persidangan jika terdakwa sudah mengakui dan didukung keterangan saksi-saksi dan tidak dibantah oleh terdakwa, hal ini juga tidak mengurangi atau menganulir putusan yang sudah ada," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: