Sempat ‘Bebas’, Tersangka Mobil Bodong Kubar Diserahkan ke Kejari

Sempat ‘Bebas’, Tersangka Mobil Bodong Kubar Diserahkan ke Kejari

Kubar, nomorsatukaltim.com – SS (41), tersangka penjual mobil bodong di Kubar sempat menghirup udara bebas. Usai masa penahanannya berakhir pada 23 Maret lalu. Namun pada Senin (29/3/2021), ia harus kembali masuk sel. Bersama dengan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kubar, Muhammad Israq menjelaskan, berkas tersangka SS yang diserahkan oleh penyidik Polres Kubar sebelumnya sempat dikembalikan. Karena ada syarat formil dan materil yang belum dilengkapi. “Pada Senin (29/3/2021), sudah lengkap dan sudah diserahkan tahap dua. Yaitu tersangka dan barang bukti (1 unit kendaraan dan dokumen) diserahkan dari penyidik Polres Kubar,” urainya kepada wartawan, Senin (29/3/2021) malam. Baca juga: Berkas Kasus Mobil Bodong Dikembalikan Kejari, Begini Kata Kasatreskrim Polres Kubar Menurut Muhammad Israq, setelah diteliti, berkas yang diserahkan oleh penyidik Polres sudah lengkap. “P21 (lengkap). Sudah diserahkan tahap dua, tersangka bersama barang bukti. Tersangka SS saat ini statusnya dalam penahanan Kejari Kubar hingga 17 April 2021,” bebernya. Sebelumnya yang sempat menjadi pertanyaan Kejari Kubar saat pengembalian berkas tahap pertama lalu kepada penyidik Polres Kubar, adalah jumlah unit kendaraan yang disita polisi sesuai press release yang diberitakan media. Dalam rilisnya, sebayak 30 unit mobil yang dibidik pihak kepolisian. Ada tujuh unit mobil tanpa dokumen resmi telah disita dari tangan pembeli dan diamankan di Mapolres. Tapi dalam berkas yang dilimpahkan ke Kejari sebagai barang bukti, hanya ada satu unit mobil saja. “Itu hanya pertanyaan kala itu. Dalam penyerahan berkas tahap dua ini dari Polres, sesuai berkas pertama, yaitu satu tersangka dan barang bukti 1 unit kendaraan berupa mobil. Dalam 20 hari ke depan perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kubar,” tegas M Israq. Baca juga: Penyidik Kejari Kubar Kembalikan Berkas Perkara 30 Unit Mobil Bodong ke Polres

KLAIM DIKRIMINALISASI

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka SS, Bambang Edy Dharma menjelaskan, kliennya sempat dibebaskan dari tahanan oleh Polres Kubar, karena masa penahanan sesuai KUHAP selama 20 hari pertama dan 40 hari kedua telah habis. “Saat penahanan, saudara SS masih belum terpenuhi unsurnya. Karena habis masa penahanan, sehingga dibebaskan,” urainya. Bambang juga menjelaskan, terkait dengan dugaan penyidik Polres Kubar yang mengatakan ada tujuh unit kendaraan yang diedarkan, serta pembuatan dokumen palsu terhadap tujuh unit mobil oleh SS, dia membantahnya. “Sejauh ini tujuh unit kendaraan yang diduga oleh penyidik Polres, pure (murni) tidak didapatkan dari tangan tersangka SS. Saat ini kami menganggap klien kami (SS) adalah korban dari kriminalisasi,” katanya. Bambang menuturkan, pasal-pasal yang dituduhkan penyidik Polres Kubar terhadap kliennya adalah Pasal 263 ayat (2), yang menjelaskan bahwa menggunakan surat palsu seolah-olah sejatinya benar. Atau pembuatan surat palsu yang seolah-olah sejatinya benar. Baca juga: Waspada, 30 Unit Mobil dan STNK Bodong Tersebar di Kubar-Mahulu Namun pada perkara itu kata Bambang, kliennya (SS) bukan orang yang membuat dan bukan orang yang menggunakan. “Tetapi ada yang menggunakan (surat palsu) itu justru tidak dilakukan tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya. Bambang secara mendasar mengatakan, kliennya hanya perantara dalam kasus mobil dan STNK bodong tersebut. Sebab itulah katanya, dia mengatakan kliennya dikriminalisasi. Karena semua tuduhan dibebankan terhadap tersangka SS. “Tersangka SS hanya perantara menghubungkan si pembeli dan pengguna unit (mobil) kepada pembuat (surat bodong). Yaitu saudara I yang belum ada klarifikasi dari Polres Kubar, apakah menjadi DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya. Bambang menegaskan, pihaknya mengapresiasi Polres Kubar jika perkara itu diungkap secara terang-benderang, profesional, dan proporsi. Dia bercerita, tersangka SS kenal dengan komplotan pengedar mobil bodong tersebut dan ada kaitan erat saudara I dan A serta Y. “Rentetan masalah ini, awalnya tersangka SS didatangi oleh pelapor (pengguna unit mobil) untuk dicarikan mobil. Setelah ditemukan unit, klien saya (SS) bertemu saudara A di Samarinda yang memberikan unit mobil di Balikpapan. Kemudian terkait dengan saudara I di Makassar,” urainya. Bambang menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan nama baik kliennya. Yaitu atas dasar melihat apa saja langkah Polres Kubar untuk melakukan tahap dua. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Dia menyerahkan sampai dengan proses peradilan, agar proses hukum berjalan terang. “Kami ingin dibuka, siapa saja oknum atau tersangka lain. Karena dari press release Polres Kubar ada tujuh unit mobil. Sekarang hanya satu tersangka dengan barang bukti satu unit mobil saja. Mana barang bukti lainnya,” pungkas Bambang. Hingga berita ini dinaikkan, penyidik Polres Kubar tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Begitu pula Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto belum berhasil dihubungi. (imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: