Pemprov Akan Kumpulkan Eksportir, Sementara Bukan Direct Call tapi Indirect

Pemprov Akan Kumpulkan Eksportir, Sementara Bukan Direct Call tapi Indirect

Heni Purwaningsih. (Mubin/DiswayKaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memutuskan. Apakah akan menerbitkan peraturan untuk mendukung direct call di Pelabuhan Internasional Kariangau, Balikpapan.

Tetapi pemerintah tak menutup kemungkinan bakal menggodok aturan tersebut. Baik peraturan gubernur maupun peraturan daerah.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim, Heni Perwaningsih mengatakan, peraturan itu perlu dikaji secara mendalam.

“Karena ini murni business to business. Kalau ekspor ini mendatangkan keuntungan, pengusaha enggak usah diminta dan diatur pun mereka akan ekspor lewat Kariangau,” jelas Heni, kepada DiswayKaltim.com di kantornya, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa (8/10/2019).

Sejatinya gubernur Kaltim telah mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota. Untuk mempercepat pelaksanaan direct call di Kariangau. Ada pula surat edaran yang disampaikan kepada eksportir.

Artinya, dari segi kebijakan, pemerintah telah berupaya melaksanakan direct call yang berkelanjutan di pelabuhan tersebut. Namun, tak cukup dijadikan landasan. Mendorong pengusaha melakukan direct call melalui Kariangau.

Terdapat sejumlah hambatan dalam pelaksanaan direct call kali ini. Salah satunya, volume komoditas ekspor belum cukup memenuhi permintaan. Heni beralasan, komoditas ekspor belum terkonsolidasi di Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

“Untuk itu, kita sudah melakukan beberapa langkah. Dalam rangka mempercepat direct call ini. Agar volume itu bisa terkonsolidasi di KKT,” jelasnya.

Untuk memecahkannnya, pemerintah akan mengambil kebijakan berjangka. Sementara tak dilakukan direct call. Melainkan indirect. Rutenya melalui Pelabuhan Kariangau ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Sambil mendata dan mengidentifikasi volume riil komoditas ekspor yang dipersiapkan Kaltim,” ujarnya.

Langkah pertama untuk melakukan indirect, Disperindag akan mendorong penerbitan surat edaran gubernur. Supaya semua eksportir di Kaltim mengadakan ekspor melalui Pelabuhan Kariangau.

Pembicaraan tentang biaya indirect pun telah dibahas Pelindo III. Tindak lanjutnya pada 24 Oktober 2019. Seluruh eksportir di Kaltim akan dikumpulkan di Hotel Grand Victoria Samarinda.

“Supaya para eksportir dapat mendengarkan seluruh kebijakan yang telah ditempuh KKT dan Pelindo III. Setelah pertemuan itu, ada poin-poin yang bisa dituangkan dalam kebijakan gubernur. Kemudian kita akan koordinasikan dengan gubernur,” sebut Heni. (qn/eny)

Berita Terkait:

Titik Terang Jalan Direct Call

10 Perusahaan Siap Ikut Direct Call

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: