Castro: Mending Selesaikan Perda Ketimbang Revisi Perwali Prokes

Castro: Mending Selesaikan Perda Ketimbang Revisi Perwali Prokes

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sengkarut wacana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Atau Perwali Prokes. Masih terus berlanjut. Teranyar, pakar hukum tata negara, Herdiansyah Hamzah memberi sorotan tajam.

Menurut Herdiansyah Hamzah, upaya merevisi perwali itu hanya buang-buang energi saja. Karena toh, pada akhirnya, dengan keterbatasan cakupan hukum perwali. Tidak akan terlalu efektif mendisiplinkan warga Samarinda. Karenanya kata Castro –sapaannya-, Pemkot  Samarinda sebaiknya lebih fokus pada penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan. Ketimbang mempertahankan perwali tersebut. Baca juga: Revisi Perwali Prokes Samarinda Menggantung "Dalam berbagai kesempatan, saya sudah berkali-kali menyarankan agar penegakan disiplin protokol kesehatan ini diatur melalui peraturan daerah," cetus pengajar Ilmu Hukum di Universitas Mulawarman itu. Pengaturan dasar hukum penindakan terhadap pelanggar prokes melalui perda. Dinilai jauh lebih dapat memberikan jaminan kekuatan hukum yang memadai. Serta dapat menghindari potensi-potensi pelanggaran hak-hak warga. Sebab, pidana denda sejatinya hanya boleh diatur melalui undang-undang negara dan peraturan daerah. Meskipun, kata dia, perwali tetap harus dipatuhi. Karena niatnya menegakkan disiplin warga dalam status kejadian luar biasa. Hanya saja, mesti dipahami bahwa hal tersebut berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Alasan itu yang membuatnya mendorong pemerintah kota, agar lebih mengejar penyelesaian penyusunan draft revisi Raperda tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. Daripada memprioritaskan perubahan isi Perwali Prokes yang dikeluarkan wali kota sebelumnya. Baca juga: Revisi Draft Raperda Prokes Juga Belum Beres Apalagi, kata Castro, sudah banyak daerah di Indonesia yang mengesahkan perda serupa. Seperti DKI Jakarta, Sumatera Barat, Kota Bekasi, Gorontalo hingga Banjar Baru. "Jadi aneh kalau Samarinda justru tidak prepare untuk segera mendorong pengesahan raperda tersebut," tuturnya kepada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Jumat (26/3/2021). Ia berpandangan, bahwa mepetnya waktu tidak bisa dijadikan alasan pemkot. Karena jika Pemkot dan DPRD Samarinda serius ingin mengesahkan salah satu peraturan untuk mengatasi pandemi ini, seharusnya dari dulu sudah dirampungkan penyusunannya. Namun nyatanya, saat ini draft tersebut masih berkutat pada revisi untuk penajaman di Bagian Hukum Pemkot Samarinda. Setelah Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mengembalikan draft itu untuk dilakukan perbaikan. "Kalau pemkot dianggap lamban, DPRD ambil inisiatif dong. Jangan saling lempar bola. Kalau kurang tajam, ya dipertajam dengan cara berdiskusi dengan mengundang berbagai kalangan terkait. Kan memang DPRD digaji untuk itu," tegas ia mengatakan. Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana melakukan revisi terhadap Perwali tentang Protokol Kesehatan. Yang diterbitkan oleh wali kota sebelumnya. Perwali 43/2020 itu dinilai masih kurang bertaji dalam memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Namun, pelaksanaannya molor dari target yang hanya sepekan. Seperti yang sering diutarakan Andi Harun pasca dilantik. Di satu sisi, penyusunan draft revisi raperda tentang hal serupa, oleh Bagian Hukum Pemkot Samarinda juga terkatung-katung. Hingga kini DPRD Samarinda belum menerima hasil revisi draft yang dikembalikan ke pemkot itu. Karena dinilai pembahasannya terlalu luas dan tidak terfokus. (das/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: