Terkait Aksi Curanmor di 6 TKP, Tahanan Polda Kaltim Juga Diperiksa Polresta Balikpapan

Terkait Aksi Curanmor di 6 TKP, Tahanan Polda Kaltim Juga Diperiksa Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan bagai mendapat "durian runtuh". Bagaimana tidak, setelah menerima aduan dari masyarakat atas tindakan pencurian sepeda motor (curanmor), didapat satu nama pelaku yang sudah lebih dulu ditahan Polda Kaltim.

Pria berinisial RF (27) terpaksa digiring dari Mapolda Kaltim menuju Mapolresta Balikpapan, setelah diketahui menggasak sebuah unit sepeda motor di kawasan Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. RF yang masih berstatus tahanan Polda Kaltim akibat aksi curanmor di wilayah hukum Polda Kaltim. Bersamaan dengan penahanan RF, terdapat seorang korban yang mengadu karena mengaku kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat (12/1/2021) lalu ke Polresta Balikpapan. "Kita cross check dari keterangan korban, memang identik nomor rangka, nomor mesin, dan plat dengan motor yang dicuri, sehingga temannya mengaku, motornya titipan tersangka ini," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat (26/3/2021). Usai dilakukan penyidikan, rupanya jejak tersangka mengarah kepada RF yang telah lebih dulu menjadi tahanan Polda Kaltim. Demi meneruskan pemeriksaan, RF lantas ditahan menuju Mapolresta Balikpapan. "Ini berkat kerja sama Polresta Balikpapan dengan Unit Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Balikpapan Utara," jelas Kompol Rengga. Mengenai modusnya, terungkap tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci stang kendaraan. Sehingga sesaat motor ditinggal korban, tersangka lantas melarikan kendaraan tersebut. Dalam aksinya, RF bekerja sama dengan saudaranya yang juga menyandang status tahanan Polda Kaltim. Lanjut Kompol Rengga, RF bersama adiknya secara bersama-sama telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Balikpapan. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Selatan. "Mayoritas mereka beraksi di kawasan Utara dan Selatan. Sudah ada enam TKP berdasarkan pengakuannya, tapi masih kita kembangkan lagi," tambahnya. Akibat perbuatannya, RF mendapatkan ancaman pidana yang dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: