Pemkab PPU Hentikan Paksa Proyek Sumur Gas Bekas

Pemkab PPU Hentikan Paksa Proyek Sumur Gas Bekas

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menghentikan paksa proyek workover sumur bekas PT Vico Indonesia Company. Upaya mempertahankan produksi sumur gas itu disinyalir merugikan keuangan daerah. Petinggi perusahaan daerah diduga terlibat. SKK Migas mendalami sengketa ini.

nomorsatukaltim.com - BAU amis proyek workover pada 4 sumur gas di Kabupaten PPU terbongkar, dua pekan lalu. Sekretaris Kabupaten PPU, Muliadi, turun langsung ke Kelurahan Lawe-Lawe. Bersama sejumlah anak buahnya, Muliadi menyetop proyek itu. Walhasil, 80 pekerja yang mengaku mendapat tugas dari PT Suveryor Indonesia dan PT Tridiantara Alvindo hanya pasrah. Dua perusahaan itu disebut bekerja sama dengan PT Benuo Taka Wailawi (BTW). Dus, di sinilah sengketa itu bermula. Muliadi menyatakan, kegiatan itu dihentikan sementara lantaran tak ada izin dari pemerintah. Ilegal. Ia menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh seseorang yang mengatasnamakan sebagai “pegawai Perumda Benuo Taka”. Perusahaan ini merupakan induk usaha BTW. “Ada oknum mantan pegawai berinisial IR dan TA yang sudah dipecat dan tidak masuk dalam jajaran manajemen (yang mengerjakan proyek ini),” kata Muliadi. Padahal, proyek itu semestinya dikerjakan oleh Perumda Benuo Taka. Dari pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen proyek, proses pengerjaan pipa gas sudah dilakukan sejak Desember 2020. Jauh sebelum kehadiran Muliadi. Saat memeriksa dokumen itu, salah satu orang mengaku menjabat sebagai petinggi di BTW. Tetapi Muliadi tak mengakui itu. “Faktanya dalam kepengurusan manajemen baru, tidak ada nama kedua oknum tersebut. Begitupun aktivitas pengerjaan tadi.” “Kami sama sekali tidak mengetahui aktivitas pengerjaan. Bahkan salah satu oknumnya mengaku-ngaku sebagai GM Perumda Benuo Taka,” bebernya, sehari setelah sidak. “Itu juga legal standing atau status hukum atas pengerjaan sumur gas tidak tercatat secara administratif di Dinas Perizinan,” lanjutnya. Akibat proyek sumur gas itu dikerjakan pihak lain, Muliadi menyebut pemerintah boncos. Potensi kehilangan PAD dari sektor retribusi dan pajak. Menurutnya, kewenangan proyek tersebut ada di SKK Migas. Tetapi pemerintah daerah punya hak dalam melakukan tindakan administratif mulai dari perizinan, retribusi dan pajak gas. “Kami tidak hanya menghentikan aktivitas pengerjaan pipa gas. Tetapi kami juga menempuh jalur hukum ke Kejaksaan dan Kepolisian. Karena ini ada unsur korupsi yang tentu saja merugikan negara. Pemerintah daerah kan juga bagian dari negara," ucap Muliadi. Terkait perkara itu, Direktur PT BTW, Indra Riswanto langsung bereaksi. Ia melayangkan surat ke pemerintah kabupaten, Jumat, (19/3) kemarin. Ia meminta klarifikasi penyegelan dan penghentian workover di 4 sumur Lapangan Wailawi dan kelanjutan operasi workover. Dalam surat itu, Indra Riswanto membeberkan 6 poin. Selain menyatakan BTW berhak atas pekerjaan tersebut, ia mempertanyakan langkah penutupan proyek. "Berkaitan dengan tindakan tersebut, kami sampaikan klarifikasi apakah tindakan tersebut resmi atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka? Dan kami memohon pemberitahuan dan penyampaian atas tindakan tersebut secara surat formal sesuai dengan ketentuan dan peraturan di Pemerintah Daerah Penajam dalam melakukan penyegelan dan penghentian suatu kegiatan di area Objek Vital Nasional," bunyi klarifisikasi Indra. Ia menyatakan tindakan Sekkab PPU, Muliadi “bersama dengan beberapa orang Aparatur Sipil Negara dan Satpol-PP Penajam yang memasuki area lokasi kegiatan Workover Sumur W-4 dengan tidak mengikuti ketentuan Protokol Keluar dan Masuk area Sumur W-4 yang kami tetapkan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamantan”. Berdasarkan keterangan Indra dalam surat itu, pemberhentian dan penyegelan kegiatan workover berada di Pondasi RIG TA#1 350 HP dan Muster Point Tenda di pintu masuk lokasi Sumur W-4, “tanpa adanya pemberitahuan surat secara formal dan pernyataan kepemilikan tanpa menunjukkan bukti dokumen legalitas sebagai Operator di Wilayah Kerja Wailawi," jelasnya. Ia menyebut, BTW sebagai pemegang 100% Participating Interest dan Operator di Wilayah Kerja Wailawi berdasarkan surat Dirjen Migas a.n Menteri ESDM, Nomor 3432/13/DJM.E/2015, Hal Persetujuan Pengalihan Partisipasi Interest di Wilayah Kerja Wailawi pada tanggal 12 Maret 2015. Dalam rapat Diskusi Teknis Keteknikan Pengeboran Rencana Workover 2020-2021 KKKS Benuo Taka Wailawi WK Wailawi pada tanggal 19 Agustus 2020, Pre Work Programand Budget(WP&B)/Rencana Kerja dan Anggaran 2021, pada tanggal 7 Juli 2020, dan Rapat WP & B 2021 pada 4 November 2020, telah mendapat persetujuan melakukan kegiatan WorkOver 4 (empat) sumur gas Wailawi oleh SKK Migas. Di mana dalam pekerjaan tersebut ditetapkan target produksi pada APBN Pemerintah Indonesia 2021 sebesar 7 MMSCFD Gas. Indra menyebut PT BTW telah menandatangi surat Penunjukan Pemenang Lelang, Nomor surat 01.044/BTW- Bidder/Lelang/X/2020/W3, pada tanggal 27 Oktober 2020, kepada Konsorsium PT Surveyor Indonesia Persero dan PT Tridiantara Alvindo (SITA), sebagai pelaksana Pengelolaan Proyek Terpadu Untuk Jasa Kerja Ulang Pada 4 (empat) Sumur Wailawi. Indra juga membantah jika pengerjaan proyek tidak memiliki izin. “PT BTW telah memberitahukan kepada Kepala SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, pada tanggal 26 Februari 2021, perihal Surat Pemberitahuan Kegiatan Workover Sumur-sumur di Lapangan Wailawi, terkait dengan jadwal kegiatan, perbaikan jalan, mobilisasi peralatan serta pelaksanaan Workover, dan memohon diteruskan kepada pihak- pihak terkait sesuai dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas.” Perusahaan juga telah bersurat kepada aparat keamanan, perihal pemberitahuan spud in workover sumur-sumur gas dan minyak Lapangan Wailawi dengan tembusan surat disampaikan kepada Staff Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan. Surat tersebut sebagai tindak lanjut permohonan bantuan personil untuk pengamanan di Wilayah Kerja PT BTW yang telah disampaikan oleh Konsorsium SITA pada tanggal 9 Februari 2021. "Berdasarkan penyampaikan kami di atas, PT BTW sebagai Operator di Wilayah Kerja Wailawi dengan ini menyampaikan akan melanjutkan kegiatan Workover pada sumur Wailawi-4 setelah berkoordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, Polres dan Kodim Penajam terkait dengan keamanan pelaksanaan pekerjaan Workover di SumurW-4," tutupnya.

KOMUNIKASI

Terkait surat itu, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten PPU, Durajat, menanggapi dingin. “Semestinya mereka itu ada komunikasi dengan kami," kata Durajat, Selasa, (23/3). Pemerintah menganggap ada oknum yang tidak masuk dalam jajaran manajemen Perumda Benuo Taka, yang mengakomodasi kegiatan tersebut. Dengan tidak mengoordinasikan lebih dulu dengan pemerintah daerah. Pun dengan DPRD PPU. Itu yang dianggap merugikan negara. "Karena PT Benuo Taka Wailawi merupakan anak perusahaan Perumda Benuo Taka. Nah, mereka hanya melakukan pemberitahuan kepada 2 kelurahan saja. Harusnya juga ke Perumda sebagai perpanjangan tangan pemerintah," lanjutnya. Soal berbagai bantahan yang disampaikan Indra Riswanto, Pemkab menganggap kecolongan. Lokasi sumur eks Vico sendiri berada di dekat wilayah RDMP Pertamina, sehingga tidak sulit dibedakan. “Jadi kami kecolongan karena ketidaktahuan kami. Kami kira itu aktivitas RDPM Pertamina,” tandasnya. Kerugian pemerintah itu ialah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak. “Kami dari jajaran pemerintah daerah merasa dilewati, kecolongan. Karena kegiatan itu yang seharusnya memberikan PAD yang sangat besar untuk PPU sekira Rp 80 milliaran," bebernya. Maka itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadwalkan pertemuan. Bersama dengan SKK Migas yang memiliki wewenangan proyek tersebut. Duduk bersama dengan pemerintah daerah, untuk bisa mencari jalan tengah atas hal ini. “Seandainya ada komunikasi dengan SKK Migas tentu tidak seperti saat ini,” imbuhnya. “Mungkin anggapan SKK Migas, PT Benuo Taka Wailawi itu wakil pemerintah daerah. Tetapi faktanya PT Benuo Taka Wailawi itu anak perusahaan dari Perumda Benuo Taka. Idealnya semua kegiatan yang berkaitan itu harus diketahui induk perusahaan,” ujar Durajat. Atas dasar itu semua, kegiatan workover ini dianggap ilegal. Dan Pemkab PPU menyatakan akan melanjutkan persoalannya ini ke ranah hukum. “Surat laporan ke pihak berwajib sudah kami siapkan dan tinggal menunggu tanda tangan bupati. Lah ini ada aset daerah kok dirampok segelintir orang," tegasnya. Untuk diketahui, 4 titik sumber gas bumi di Kelurahan Lawe-Lawe dan Kelurahan Nenang itu merupakan peninggalan perusahaan sebelumnya. PT Vico Indonesia Company yang telah diambil alih oleh PT Pertamina. Dan saat ini dikerjakan lagi bekerjasama dengan perusahaan umum daerah (perumda). Dengan mendirikan anak perusahaan yaitu PT Benuo Taka Wailawi pada 2012. Nah, sumur itu belakang dikerjakan juga oleh perusahaan PT Suveryor Indonesia dan PT Tridiantara Alvindo. Yang mengaku bekerja sama dengan PT Benuo Taka Wailawi tadi. Diketahui sejak Desember 2020 lalu. Adapun dari 3 titik telah rampung dikerjakan. Menyisakan satu titik sumur lagi. Nah, kerja sama ini lah yang dianggap bermasalah. Humas SKK Migas Kalimantan-Sulawesi (Kalsul) Faizal Abdi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mendalami penghentian workover sumur gas tersebut. Dan segara melakukan kemunikasi dengan pemeritah daerah. “Saat ini kami masih mendalami hal tersebut. Kami juga memulai komunikasi dengan pemerintah daerah,” tutupnya. (rsy/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: