Revisi Perwali Prokes Samarinda Menggantung

Revisi Perwali Prokes Samarinda Menggantung

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Wacana revisi perwali (peraturan wali kota) tentang protokol kesehatan tak kunjung kelar. Sudah hampir sebulan sejak pertama kali digaungkan di berbagai kesempatan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Usai dilantik 26 Februari lalu, Andi Harun berkali-kali mengutarakan niat melakukan perubahan pada isi Peraturan Wali Kota (Perwali) No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Yang ditandatangani wali kota purna tugas, Syaharie Jaang. Perwali itu dinilai masih kurang bertaji. Dalam memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan pandemi COVID-19. Saat itu, wali kota mengatakan akan memerintahkan jajaran untuk meningkatkan intensitas operasi yustisi. Membentuk pos-pos yang rawan dan potensial kerjmunan. Dan menaikkan nominal denda bagi pelanggar prokes. Ia juga menegaskan, revisi atau perbaikan tidak memakan waktu lama. Saat itu, pekan pertama menjabat, Andi Harun berharap revisi bisa diselesaikan dalam waktu sepekan. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait revisi perwali ini. Padahal, peraturan tersebut merupakan landasan hukum bagi petugas. Untuk melakukan penindakan terhadap orang-orang yang melanggar protokol menggunakan masker dan menjaga jarak di lingkungan umum. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno, pekan lalu mengatakan, perubahan atau perbaikan yang dilakukan sudah hampir selesai. Hanya tinggal tahap akhir saja. "Sudah purna. Tinggal penandatanganan dan mengundangkan dalam berita daerah," ujar Eko Suprayetno. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, saat dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui dan belum memeriksa progres revisi tersebut. "Coba tanyakan ke asisten 1 ya," katanya melalui pesan singkat, Kamis, (25/3). Namun, Asisten I Sekretariat Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto juga mengaku belum mengatahui persoalan ini. Ia mengatakan baru mulai bekerja dua hari lalu setelah melakukan isolasi mandiri. Sedangkan konfirmasi terbaru kepada Kabag Hukum Pemkot, Eko Suprayetno, media ini juga tak memeroleh jawaban. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: