Triwulan I 2021, Kejari Kukar Tangani 137 Perkara, Didominasi Narkoba
KUKAR, nomorsatukaltim.com - Sejak awal Januari 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menangani ratusan perkara. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Kejari Kukar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada sejumlah 137 SPDP.
Dari tiga jenis perkara yang ditangani dan masuk ke Kejari Kukar, yakni tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 36 kasus, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 43 kasus, dan perkara narkotika paling mendominasi dengan jumlah 58 kasus. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kukar Frendra AH mengatakan, fenomena perkara persetubuhan terhadap anak mulai meningkat. Baik orang tua kepada anak kandungnya, ataupun orang terdekat lainnya. "Ada belasan malahan, terkait orang tua yang menyetubuhi anaknya," ungkap Frendra AH pada Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Terkait perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, Frendra mengatakan jika sudah keluar SPDP-nya pasti dilakukan proses dan penindakan. Meskipun yang tersandung perkara, hanya pemakai yang menggunakan dan mengonsumsi narkotika "paket hemat". Dikarenakan kewenangan untuk mengajukan proses rehabilitasi ada di kepolisian. Bukan Kejari Kukar. "Kalau masuk sini (Kejari Kukar) tetap dilakukan penindakan," sambung Frendra. Berdasarkan data yang disajikannya, Frendra menyebut kasus yang masuk proses eksekusi sudah mencapai 123 kasus. Dengan rincian 48 kasus eksekusi perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, 38 kasus dari TPUL dan Kamnegtibum. Terakhir, 37 kasus dari perkara Oharda. "Jadi perkara yang di eksekusi ini bisa jadi perkara tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Biasanya perkara narkotika (penyelesaian) agak lama," pungkas Frendra. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: