Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Narkoba, Simpan Sabu Dalam Mi Instan

Polresta Samarinda Ringkus Pengedar Narkoba, Simpan Sabu Dalam Mi Instan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini melibatkan seorang pria berinisal J alias B (33), warga Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang mendapat informasi di kediaman pelaku sering digunakan bertransaksi narkotika jenis sabu, langsung bergerak menyambangi. Tepatnya pada Minggu (21/3/2021) pukul 21.00 WITA, pelaku yang diduga kuat mengedarkan sabu di kawasan Jalan Lumba-Lumba ini diringkus saat tengah berjalan pulang ke kediamannya. "Pelaku kami ringkus saat anggota melakukan pengamatan di lapangan, kecurigaan anggota pada seorang laki-laki dibuktikan setelah mengamankannya," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops Ipda Darwoko, Rabu (24/3/2021). Saat ditangkap, anggota melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak didapati sabu. Barang haram tersebut justru ditemukan pada satu buah bungkus mi instan yang tersimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan. "Saat dibuka bungkus mi instan tersebut, anggota mendapati dua poket sabu seberat 5,68 gram bruto," sebut Ipda Darwoko. Petugas juga menyita barang bukti lainnya. Satu bendel klip plastik yang diduga untuk membungkus sabu, dan satu unit ponsel jenis android berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya. "Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: