Dalam 5 Jam, Polres Kukar Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

Dalam 5 Jam, Polres Kukar Ringkus Komplotan Pengedar Sabu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Dalam waktu lima jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus komplotan peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing MA (55), ML (26) dan BU (39). Ketiganya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Awalnya petugas meringkus MA (55). Ditengarai di rumah MA memang menjadi sarang transaksi jual beli sabu-sabu. Saat digerebek pun MA tidak bisa mengelak. Dikarenakan tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 9,1 gram. Disimpan di celana dan di atas lemari, terbungkus lakban berwarna coklat. Langsung saja, MA dicerca pertanyaan asal muasal barang. Benar saja, kepolisian langsung mengantongi identitas pelaku dengan inisial BU (39). Yang memang tinggal di Samarinda. Untuk memancing pelaku BU keluar, petugas langsung memesan narkoba jenis sabu-sabu. Yang kemudian diminta untuk diantar ke Kecamatan Muara Jawa. BU pun tidak bekerja sendiri, ia menyuruh kurir berinisial ML untuk mengantar pesanan tersebut. Sesampainya di Muara Jawa, ML pun langsung diringkus, dengan barang bukti 15,15 gram sabu-sabu. "Setibanya di Muara Jawa, ML diamankan petugas dan barang bukti. Menurut pengakuannya, barang tersebut didapat dari BU untuk diantar kepada MA," jelas Kasatreskoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani pada awak media, Rabu (24/3/2021). Indrayani menjelaskan, setelah anggota kepolisian berhasil meringkus ML, BU pun langsung dibidik. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota langsung membekuk BU di kediamannya. Yakni di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Di rumahnya ditemukan lagi sabu-sabu dengan berat 4,28 gram. Indrayani mengatakan, pengungkapan jaringan ini tidak selesai di sini saja. Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui asal barang dan menangkap bandar besarnya. Saat ditangkap pun, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Kukar. Ketiganya pun bakal dijerat dengan pasal yang berbeda. MA dipastikan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1, dengan ancaman kurungan penjara 5-10 tahun. Sedangkan untuk ML dan BK yang disangkakan sebagai bandar, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 dengan ancaman 10-20 tahun penjara atau hukuman maksimal seumur hidup. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: