Dugaan Pencemaran Limbah PT IBP

Dugaan Pencemaran Limbah PT IBP

Samarinda, nomorsatukaltim.com- Komisi I DPRD Kaltim diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD awal Maret lal. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP), buntut sidak di kebun salak warga di Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana ada dugaan pencemaran limbah.

Komisi I saat itu, meminta perusahaan agar mendampingi ke lokasi untuk meninjau pengaduan itu. Namun, perusahaan tidak mengizinkan rombongan Komisi I masuk dengan alasan tidak ada pemberitahuan, dan hasil dari pemeriksaan BK tersebut, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisi I seperti yang telah dituduhkan. Untuk tindak lanjut dari laporan masyarakat ke PT IBP, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin memastikan, dalam waktu dekat pihaknya sudah mengagendakan pertemuan, dan akan mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Direktur Pertambangan, kemudian terkait dengan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. "Jadi sudah kami agendakan pertemuan dalam waktu dekat, dan kami menyayangkan DLH Kukar tidak mampu menyelesaikan masalah dugaan pencemaran limbah itu. Pihaknya juga menyesal ketika yang bersangkutan diundang untuk memberikan masukan justru tak hadir, dan kami tetap mengundang DLH Kukar dalam pertemuan nanti karena memang wilayahnya," ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Anggota DPRD Kaltim dari dapil I Samarinda ini mengaku, sebenarnya kewenangan ini ada di Kukar. Sebab terjadinya dugaan pencemaran limbah berada di wilayah Kukar. Karena dianggap tak tuntas menyelesaikan, maka diteruskan ke DLH Kaltim. Selain DLH Kukar, Komisi I DPRD Kukar juga akan kita undang dalam pertemuan tersebut. Politisi PKB Kaltim itu menargetkan, kalau perusahaan PT IBP ini tidak menyelesaikan hak masyarakat, maka kami akan bawa masalah ini ke Kementerian ESDM dan kita tinjau ijin-ijin yang dimiliki perusahaan, karena pada prinsipnya hal ini sangat merugikan rakyat Kaltim. "Khususnya masyarakat yang berdomisili di sekitar tambang, ini kan termasuk menderita akibat ulah perusahaan yang diduga melakukan pencemaran limbah, dan harapan kita sebenarnya dengan adanya keberadaan tambang ini merubah pola kehidupan masyarakat sekitarnya. Bisa merekrut tenaga kerja, ada dampak yang bisa menguntungkan. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, untuk apa," terang Jahidin. Dari semua itu lanjutnya, dirinya tetap berharap dalam pertemuan nanti, sepanjang perusahaan bisa menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dirasakan masyarakat akibat pencemaran limbah, berarti masalahnya selesai. Sebab DPRD Kaltim hadir sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan fasilitator sehingga hak masyarakat wajib diperjuangkan. "Tetapi jika perusahaan tidak bisa menyelesaikan, maka kami akan merekomendasikan ke Kementerian ESDM. Namun masih kami berikan peluang. Harapan kami nanti DLH Kaltim ikut menangani," pungkasnya. (Adv/top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: