Marak Prostitusi Online, Menkominfo Minta Aplikasi Tutup Akun
JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, lebih dari satu juta konten pornografi ditangani pihaknya. Di antaranya akun-akun prostitusi online yang ada di aplikasi pesan instan.
Akun-akun tersebut diperintahkan untuk segera ditutup oleh Menkominfo Johnny G. Plate. Pihaknya pun sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan itu untuk menaati regulasi yang berlaku. “Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Johnny, dalam keterangan pers yang diterima Antara, Sabtu (20/3/2021), dilansir dari Indoposco.id. Baca juga: 15 Anak Terlibat Prostitusi Online, Libatkan Artis Cynthiara Alona Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi dalam jaringan. Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut. “MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia, yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” kata Johnny. Saat ini, menurut Johnny, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring. Tapi, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat. Baca juga: Susul Suami ke Bui, Istri Pelaku Kepergok Jalani Bisnis Prostitusi Online di Balikpapan “Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” kata Johnny. Data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. (idp/zul) Berita ini telah terbit di indoposco.id dengan judul Menkominfo: Aplikasi Pesan Instan segera Tutup Akun ProstitusiCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: