Susul Suami ke Bui, Istri Pelaku Kepergok Jalani Bisnis Prostitusi Online di Balikpapan

Susul Suami ke Bui, Istri Pelaku Kepergok Jalani Bisnis Prostitusi Online di Balikpapan

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kasus prostitusi online yang sempat diungkap Polda Kaltim, 21 Januari 2021 lalu mengungkap dua pelaku. Sementara satu orang yang diketahui sebagai istri pelaku, hilang entah ke mana. Kini, Polda Kaltim berhasil membekuk sang istri, usai kembali berulah menjajakan anak di bawah umur.

Dia adalah perempuan berinisial DAA (24), istri dari tersangka IK (19) yang ditangkap Januari lalu. Petugas meringkus DAA pada 5 Maret 2021, di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. DAA disebut-sebut sebagai otak bisnis esek-esek online itu. "Ini merupakan pengembangan kasus yang terdahulu. Tersangka ini istrinya IK. Selama ini dia tidak kabur, cuma sembunyi," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Made Subudi saat pers rilis, Jumat (19/3/2021). Dalam upaya penangkapan terhadap tersangka, Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyamaran dengan menjadi pelanggan. Kemudian meminta tersangka untuk menyediakan wanita pemuas nafsu. Setelah disepakati, Tim Opsnal kemudian menemui pelaku untuk bertransaksi di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. "Setelah melakukan transaksi, akhirnya tersangka sepakat dan membawa dua orang wanita. Salah satunya umur 14 tahun 6 bulan, sementara satu lagi berusia di atas 20 tahun," jelasnya. Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim selanjutnya membuka penyamaran, dan langsung meringkus tersangka DAA bersama dengan barang bukti. "Untuk barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 juta, satu unit handphone, kuitansi hotel, serta dua lembar akta lahir dari masing-masing korban," tambah Made. Setelah ditangkap serta diinterogasi, kepada petugas DAA mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online tersebut selama lebih kurang tiga bulan terakhir. "Sudah tiga bulan. Perannya ia sebagai pengantar, menerima uang dan mencari pelanggan. Jadi dia yang pegang akun MiChat-nya," ujarnya. Melalui aplikasi MiChat itu, DAA menawarkan jasa seks para korban dengan kisaran harga Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah. Uang haram tersebut semuanya diambil pelaku, sementara korban hanya diberi makan serta tempat tinggal. "Uangnya diambil pelaku semuanya. Korban hanya diberi makan serta tempat tinggal. Antara korban dan pelaku tidak saling kenal. Cuma korban ini tinggal di situ," jelasnya. Kini, DAA mendekam di balik jeruji besi Polda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perempuan berambut pirang itu disangkakan dengan Pasal 76 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. "Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari,” tutupnya. Sebelumnya di Januari lalu, Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menahan dua orang muncikari prostitusi online, yang masing-masing berinisial IK dan TK (23) di salah satu guest house, kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Keduanya diringkus setelah terbukti menjalani bisnis esek-esek dengan memanfaatkan aplikasi MiChat. Mirisnya, wanita yang ditawarkan ke pria hidung belang masih berusia belasan tahun atau di bawah umur. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: