Pengelola THM di Balikpapan Minta Pajak 60 Persen Direvisi
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Para pengelola THM (tempat hiburan malam ) di Kota Balikpapan mengeluhkan tarif pajak sebesar 60 persen. Angka itu dinilai memberatkan apalagi di tengah kondisi saat ini.
Untuk itu, para pengelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tempat Hiburan Balikpapan (FKTHB), meminta eksekutif dan legislatif merevisi nilai tersebut. Permintaan itu direspons anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid. Ia menepis anggapan tarif pajak itu terlalu tinggi. Sebab menurutnya, pajak yang dikenakan masih sesuai dengan UU Nomor 28/2009. Yang menetapkan bahwa setinggi-tingginya pajak daerah yang dipungut yakni 65 persen. Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa tarif yang saat ini diterapkan terlampau tinggi. "Dengan melihat spirit Kota Balikpapan sebagai Kota Beriman, kita mengharapkan agar mampu menekan orang untuk ke sana," ujar Syukri, kemarin. Menurutnya, besaran pemasukan pajak hiburan tertinggi berasal dari bioskop, bukan THM. Ia membeberkan data penerimaan pajak hiburan 2020 yang mencapai sekitar Rp 6 miliar. Di mana saat pandemi begini, kontribusi pajak daerah terbesar dari sektor hiburan, berasal dari bioskop. Meski demikian, politisi PKS itu menyebut akan membahas soal usulan keringanan tarif pajak dari FKTHB. Menurutnya hal itu perlu mendapat atensi dan pandangan masing-masing fraksi di DPRD Balikpapan. Permintaan keringanan itu juga perlu dikaji secara akademis, untuk disodorkan kepada badan pajak daerah. Bahkan kalau memungkinkan, pihaknya juga bisa membahas aspirasi pengusaha THM dalam agenda bersama Bapemperda. “Nanti yang menentukan adalah fraksi. Jadi kita apresiasi, mendengarkan aspirasi pengusaha hiburan. Tapi biarkan nanti dikaji terlebih dahulu," imbuhnya. (ryn/eny)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: