Pencuri Lintas Daerah Dibekuk Polda Kaltim, Bapak-Anak Saling Berkomplot

Pencuri Lintas Daerah Dibekuk Polda Kaltim, Bapak-Anak Saling Berkomplot

Pencuri lintas daerah kembali dibekuk Polda Kaltim. Tak tanggung-tanggung, tiga tersangka sekaligus ditangkap. Bergerak dalam satu komplotan, dua dari tiga tersangka rupanya merupakan bapak dan anak.

nomorsatukaltim.com - Sang bapak berinisial ABD, sementara anaknya berinisial AF. Satu rekan anaknya yang ikut diciduk berinisial UP. "Dengan barang bukti ada enam kendaraan roda dua hasil curian. Lalu ada juga barang lainnya seperti laptop, handphone, dan lainnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Kamis (18/3/2021). Lanjut Agus Puryadi, ketiga pelaku telah beraksi di sejumlah daerah, seperti di Kutai Kartanegara, Samboja, Sangatta, hingga Penajam Paser Utara (PPU). Modus yang digunakan pelaku ABD, ialah mengajak anaknya AF, dan rekannya UP, untuk beraksi di beberapa tempat yang menjadi incarannya. Mereka nekat membobol rumah korban, dengan cara mencongkel pintu atau jendela dan langsung membawa kabur barang curian dari dalam rumah. "Mereka bersama-sama melakukan urat (pencurian dengan pemberatan) di rumah yang berpenghuni, dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng, kemudian pelaku masuk dan mengambil motor yang terparkir di dalam rumah. Sedangkan tugas dua anak tadi tugasnya ngawasin keadaan sekitar, dan memberi isyarat apabila ada situasi berbahaya bagi bapaknya (ABD) dalam menjalankan aksinya," jelasnya. Aksi mereka pun berakhir di tempat kejadian perkara (TKP), terakhir yakni di PPU. Pelaku melakukan pembobolan rumah kemudian melarikan diri. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pelaku berada di Samarinda yakni AF dan UP, sementara ABD ditangkap di Balikpapan. "Berdasarkan keterangan atau informasi dari masyarakat, keberadaan tersangka ada dua di Samarinda, satunya di Balikpapan. Di Samarinda kami tangkap duluan, lalu kita lanjutkan ke Balikpapan, ketangkaplah bapak ABD di sebuah hotel di Balikpapan," tambahnya. Selanjutnya, penyidik pun melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang ada. Hasilnya, keenam barang bukti tersebut berhasil disita dari para penadah. Penyidik juga masih menelusuri kasus tersebut. "Dari itu kita kembangkan, dapatlah BB (barang bukti) handphone yang merupakan TKP dari Polres PPU, akhirnya dua tersangka ditangani oleh Polres PPU. Lalu akhirnya didapat lagi enam motor, di mana empat adalah BB, dua adalah sarana yang dipakai pelaku," ujar Agus. Sementara itu berdasarkan pengakuan ABD, ia nekat mengajak anaknya tersebut lantaran sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap. "Enggak ada kerjaan jadi saya ajak aja. Dia bagian ngawasin aja di luar biasanya," ujarnya. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan dan barang elektronik, ABD pun langsung menjualnya dengan harga yang relatif murah kepada seseorang di Bontang ataupun Sangatta. "Dijual ke kenalan pak. Kalau motor NMax Rp 3 juta-Rp 3,5 juta. Kalau elektronik Rp 1 jutaan aja," jelasnya. ABD pun mengakui, lokasi yang menjadi sasaran kejahatannya ini adalah rumah-rumah yang berada di tempat sepi serta minim aktivitas warga. "Keliling aja pak. Dari kota sini ke kota lain. Sama anak saya juga dan temannya," tambahnya. Kini mereka pun diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: