Komisi I DPRD Kaltim akan Tinjau Lapangan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IBP

Komisi I DPRD Kaltim akan Tinjau Lapangan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT IBP

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Komisi I DPRD Kaltim akan melakukan tinjau lokasi ulang terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan oleh warga, terhadap aktivitas tambang batu bara dari PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kukar.

Diketahui lahan milik petani bernama Muhammad, diduga terkena dampak limbah batu bara. Akibat kejadian itu ia menuntut ganti rugi kepada PT IBP sebesar Rp 1,5 miliar, karena lahannya yang berisi kebun salak seluas 3,4 hektar tercemar limbah sehingga kini tidak bisa lagi dipanen. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin menyampaikan dari surat yang dilayangkan PT IBP tertanggal 3 Maret 2021 kepada pihaknya itu, bahwa PT IBP klaim lahan yang diadukan oleh warga itu ada pada dasarnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar. Mediasi tersebut papar Udin, dengan lakukan pertemuan dan peninjauan ke lapangan secara langsung sejak 1 Maret 2018 lalu. "Mereka (PT IBP) klaim tanaman yang terkena limbah yaitu tanaman komoditi, pertanian dan hortikultura, bukan tanaman salak," kata Udin sembari menguraikan isi surat yang dilayangkan PT IBP. Kemudian lanjut Udin, pada 12 Juli 2018 PT IBP klaim hasil dari verifikasi lapangan dari DLHK dan Disbun itu menyatakan tidak ada hubungan sebab akibat secara langsung antara PT IBP dengan kebun salak milik Muhammad. "Karena itu makanya dari PT IBP enggak mau ganti rugi, dan menganggap permasalahan selesai," ujarnya. Menurutnya, terdapat hasil yang berbeda saat pihaknya melakukan tinjauan lingkungan pada beberapa waktu lalu, yang menemukan memang terdapat dugaan pencemaran lingkungan sehingga membuat Muhammad tidak dapat panen. Jika memang PT IBP klaim tidak ada terjadi pencemaran lingkungan, dan berdasar pada hasil verifikasi dari DLHK dan Disbun Kukar, maka pihaknya dari Komisi I akan memanggil DLH Provinsi Kaltim, DLHK dan Disbun Kukar untuk bersama-sama meninjau kembali lokasi yang dimaksud. "Karena memang hasil tinjauan kami itu lahan pak Muhammad memang berbatasan dengan jalur hauling yang di sampingnya ada kawah besar lokasi pertambangan milik PT IBP," ucapnya. Udin berkata, upaya pemanggilan DLH Provinsi itu seyogianya untuk bersama-sama melihat kondisi secara faktual. Apabila kelak hasilnya berbeda seperti yang diverifikasi oleh DLHK dan Disbun Kukar, maka pihaknya meminta PT IBP harus dapat bertanggung jawab dari apa yang dilakukannya. "Pernyataan dari DLHK Kukar akan sangat berpotensi terbantahkan, karena peninjauan lapangan mereka tahun 2018, sedangkan kami di 2021. Makanya kita mau bawa DLH provinsi untuk ke sana," ucapnya. Udin menegaskan, hal yang dilakukannya ini tidak masuk dalam ranah proses penambangannya, tetapi fokus pada sengketa tanah antara warga dengan PT IBP yang berkaitan dengan kebun yang diduga tercemar sehingga tidak bisa dipanen. "Untuk waktu peninjauan masih belum tahu. Besok (hari ini) baru akan kita cross check kapan pihak terkait bisa," tutupnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: