Sikat Penambang Ilegal

Sikat Penambang Ilegal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Ditkrimsus Polda Kaltara meringkus pelaku tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan, Sabtu (13/3) lalu. Ratusan kilogram bahan kimia jenis sianida, juga disita.

Dirkrimsus Polda Katara, Kombes Thomas Panji Susbandaru melalui Panit 1 Subdit IV Tipiter, Iptu Nur Akhwan, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya upaya penambangan emas ilegal di wilayah Sekatak. Dan, langsung menuju lokasi. Tersangka yang berhasil ditangkap, yakni RS (35), warga Makassar, Sulawesi Selatan, yang berdomisili di Sekatak. Akhwan menyebut, ada 10 gentong sianida dengan berat masing-masing 50 kilogram, yang disita oleh pihaknya. “Jadi memang sianida itu akan digunakan untuk memisahkan butiran emas dengan tanah,” ujarnya, Rabu (17/3). Selain barang bukti sianida, pihaknya juga menyita 1 unit mobil, yang digunakan untuk mengangkut bahan kimia tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, barang tersebut digunakan sendiri, dan tidak diperjualbelikan. Namun, RS tidak memiliki izin resmi penggunaan bahan kimia itu. Akhwan juga mengatakan, tersangka membeli sianida dari Jakarta. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, untuk mengetahui agen penjualan sianida tersebut. “Kami juga mengamankan nota pembelian dan chat di HP tersangka. Dengan itu, kami akan melakukan pelacakan. Kami ingin memastikan, apakah yang menjual itu ada izin atau tidak. Kalau tidak ada izin, jelas ini kasus besar,” ungkapnya. Dikatakan, RS melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan sianida selama 4 bulan. Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 23 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 9/2008. Dalam pasal tersebut, setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer atau menggunakan bahan kimia daftar 1, bahan kimia daftar 2, atau bahan kimia daftar 3, wajib menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun kepada kementerian. Jika tidak, dapat dipidana paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Jadi, tuntuannya sudah jelas,” ujar Akhwan. Sebelumnya, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyanto menegaskan, agar tidak ada aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kaltara. Menurutnya, itu harus dihentikan. Karena, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, akan merugikan masyarakat. Selain itu, tidak ada yang akan mempertanggungjawabkan atas aktivitas ilegal tersebut. “Jika berjalan dengan legal, untuk pertanggungjawaban sangat jelas, kemudian memberikan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak,” ujarnya, belum lama ini. Bambang mengatakan, masyarakat harus mengetahui langkah yang diambil bukan sewenang-wenang atau tebang pilih. Ketegasan ini diambil berdasarkan aturan dan keharusan. “Persoalan Sekatak, saya sudah sampaikan ke Gubernur. Di sana ada potensi, perusahaan yang memiliki izin, agar dikelola dengan baik. Dan, masyarakat harus dilibatkan sebagai pekerja, jangan jadi penonton,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: