Zona Zero Tolerance Minta Dievaluasi, Pemkot Balikpapan: Wajar, Ini Hal Baru

Zona Zero Tolerance Minta Dievaluasi, Pemkot Balikpapan: Wajar, Ini Hal Baru

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kebijakan zona zero tolerance menuai protes warga sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Polemik itu sampai di meja Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari.

Politisi PKS daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Timur itu menyebut, protes masyarakat harus menjadi catatan bagi kepolisian maupun pemkot untuk melakukan evaluasi kebijakannya. "Kesiapan infrastrukturnya yang menjadi catatan," ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/3/2021). Ia menyebut kebijakan bebas parkir di jalan protokol perlu diapresiasi. Sebab dampaknya akan sangat baik bagi kenyamanan dan keamanan para pengendara. Di sepanjang jalan protokol dari arah Tugu Beruang Madu di simpang MT Haryono-Jenderal Sudirman, sampai Jalan Kutai di kawasan Pantai Melawai. Namun pada kenyataannya, penerapan kebijakan itu belum sepenuhnya efektif. Lantaran masih ada sebagian masyarakat yang masih melanggar peraturan. "Idenya bagus. Tapi sepertinya di lapangannya yang belum siap," katanya. Ia merujuk Gedung Parkir Klandasan. Bangunan itu sudah direalisasikan sejak 2017. Namun tampaknya gedung yang diinisiasi sebagai ruang parkir itu kurang mendapat minat masyarakat. Sehingga gedung tersebut beralih dijadikan tempat promosi produk usaha kecil menengah. Kini warga sekitar di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, khususnya di wilayah Klandasan, masih banyak yang memilih untuk parkir di tepi jalan. "Kalau pun ada tempat parkir tapi terlalu jauh untuk masyarakat. Apa lagi belum ada penunjang mereka untuk mobilisasi," urainya. Menurutnya pihak kepolisian dan dinas terkait masih harus melancarkan sosialisasi yang lebih massif. Dibarengi dengan pembangunan semacam shelter atau infrastruktur yang memadai. Begitu juga dengan beleidnya. Ia menyebut akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Balikpapan dan pihak eksekutif untuk membahas evaluasi zero tolerance.  "Disiapkan segala sesuatunya, agar masyarakat tidak merasa dirugikan," imbuhnya. Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut protes yang dilayangkan warga merupakan hal wajar. Mengingat kebijakan itu baru diterapkan. "Parkir kan ada sudah (peraturan daerah). Sebenarnya di sini banyak fasilitas parkir, yang persoalan mungkin bayarnya," ujar Rizal. Menurutnya di sebagian Jalan Jenderal Sudirman ada banyak lahan parkir yang tersedia. Ada fasilitas parkir yang dikelola di Gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI). "Ada banyak. Di Hotel Bahtera ada parkir, di Plaza Balikpapan ada parkir, yang sebelahnya lagi, di Pasar Baru ada parkir. Itu yang lagi kita komunikasikan supaya masyarakat belajar parkir di tempat-tempat parkir," urainya. Kebijakan mengenai parkir diatur dalam Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 10/2017. Di bagian ketiga, pasal 8 dan pasal 9. Secara spesifik disebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan. Namun demikian, aturan yang sudah ada belum mengakomodasi kebijakan zero tolerance yang diinisiasi pihak kepolisian. Sehingga masih memungkinkan bagi eksekutif dan legislatif membahas kebijakan itu agar bisa masuk dalam revisi Perda Tibum. "Kalau tujuannya baik ya bisa. Enggak ada masalah. Nanti kalau perdanya kurang, kita akan lengkapi. Kan zona zero tolerance itu baik untuk melatih masyarakat supaya lebih tertib lalu lintas," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: