Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram Kelas ‘Sultan’ ke Sulawesi

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram Kelas ‘Sultan’ ke Sulawesi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan ke daerah Sulawesi, tepatnya Pare-Pare.

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, didampingi oleh Irwasda Polda Kaltim Kombes Pol Jeffri T mengatakan, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mereka terima pada 11 Maret 2021, bahwa akan ada narkoba yang masuk dari perbatasan Malaysia-RI di Pulau Kalimantan. "Kita terima informasi bahwa ada masuk (sabu-sabu) dari perbatasan Kaltim-Kaltara menuju ke Balikpapan untuk menyeberang ke Sulawesi menggunakan kapal. Kemudian kami lakukanlah penyelidikan itu," ujar Rickynaldo, Rabu (17/3/2021). Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran Pelabuhan dan nakhoda kapal. Kemudian dengan cepat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di atas kapal. "Tersangka kami buntuti, atas kerja sama dengan Syahbandar, nakhoda kapal serta jajarannya, kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana," jelasnya. Namun dirinya tak menyangka, akan ada dua pelaku yang terlibat di dalam kasus peredaran sabu ini. Pelaku pertama AM (42) warga Nunukan, berhasil ditangkap pada 11 Maret 2021 bersama barang bukti 3 kilogram sabu kelas "Sultan" tersebut. "Tersangka pertama kita amankan dengan barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 3 kilogram. Sabunya dibungkus di belakang ransel, kemudian dijahit dan dibawa di punggung jadi tidak terlalu mencurigakan," tambahnya. Sementara pelaku kedua AR (27) warga Balikpapan, berhasil berlayar sendiri ke Sulawesi tanpa membawa sabu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku kedua ini hanya satu unit handphone. "Setelah mendapat informasi, tersangka kedua kami koordinasikan dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan mengamankan tersangka kedua. Dia diamankan di pelabuhan Pare-Pare pada tanggal 13 Maret 2021," tegasnya. Lanjut Rickynaldo, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku AM bahkan baru saja bebas dua bulan lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: